Wednesday, July 24, 2013

Mudharabah (Kerjasama Bagi Hasil)

A. Pengertian Mudharabah
Syarikat Mudhrabah memiliki dua istilah yaitu al-Mudharabah dan al-Qiradh sesuai dengan penggunaannya di kalangan kaum muslimin. Penduduk Irak menggunakan istilah al-Mudharabah untuk mengungkapkan transaksi syarikat ini. Disebut sebagai Mudharabah karena diambil dari kata dharb di muka bumi yang artinya melakukan perjalanan yang umumnya untuk berniaga dan berperang, Allah berfirman:
Artinya: “...Dia mengetahui bahwa akan ada di antara kamu orang-orang yang sakit dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah; dan orang-orang yang lain lagi yang berperang di jalan Allah, maka bacalah apa yang mudah (bagimu) dari al-Qur’an...” (Q.S. al-Muzammil: 20)
Ada juga yang mengatakan diambil dari kata: Dharb (mengambil) keuntungan dengan saham yang dimiliki. Dalam istilah bahasa Hijaz disebut juga sebagai Qiradh, karena diambil dari kata Muqaradhah yang artinya penyamaan dan penyeimbangan. Ada juga yang menyatakan bahwa kata itu diambil dari Qiradh yakni memotong. Dalam kasus ini, pemilik modal memotong sebagian hartanya untuk diserahkan kepada pengelola modal, dan dia juga akan memotong keuntungan usahanya.
Secara terminologi, para ulama’ fiqh mendefinisikan Mudharabah atau Qiradh dengan: “Pemilik modal menyerahkan modalnya kepada pekerja untuk diperdagangkan, sedangkan keuntungan dagang itu menjadi milik bersama dan dibagi menurut kesepakatan bersama”.
Apabila terjadi kerugian dalam perdagangan itu, kerugian itu ditanggung sepenuhnya oleh pemilik modal. Definisi ini menunjukkan bahwa yang diserahkan itu adalah berbentuk modal, bukan manfaat seperti penyewaan rumah.

B. Dasar dan Hukum Mudharabah
Para ulama sepakat bahwa landasan Syariah Mudharabah dapat ditemukan dalam al-Qur’an, as-Sunnah, Ijma’ dan qiyas.
1. Dari al-Qur’an
Surat al-Muzammil: 20
Artinya: “Dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari keutamaan Allah”.Ayat ini menjelaskan bahwa Mudharabah (berjalan di muka bumi) dengan tujuan mendapatkan keutamaan dari Allah (rizki).
Surat al-Jum’ah: 10
Artinya: “Maka apabila sholat (jum’at) telah ditunaikan, maka bertebaranlah di muka bumi dan carilah keutamaan Allah".
Ayat-ayat yang sama masih banyak ditemukan dalam al-Qur’an yang dipandang oleh para ahli Fiqh sebagai basis dari diperbolehkannya Mudharabah. Dipandang secara umum, kandungan ayat di atas mencakup usaha Mudharabah karena Mudharabah dilaksanakan dengan berjalan-jalan di muka bumi dan ia merupakan salah satu bentuk mencari keutamaan Allah.
2. Dari Hadits
Artinya: “Tiga perkara yang di dalamnya terdapat berkah yaitu jual beli secara tangguh, mudhorobah dan mencampur gandum dan jelai untuk kepentingan keluarga dan bukan untuk dijual.” (HR. Ibn Majah).
3. Ijma’
Di samping itu para ulama’ juga beralasan dengan praktek Mudharabah yang dilakukan sebagian sahabat, sedangkan sahabat yang lain tidak membantahnya, bahkan harta yang dilakukan secara Mudharabah itu, di zaman mereka kebanyakan adalah harta anak yatim. Hal ini jelas merupakan suatu bentuk ijma’ di kalangan para sahabat.
4. Qiyas
Mudharabah dapat dipandang sama dengan musaqah yang memang dihajatkan dalam masyarakat. Ini disebabkan karena ada orang yang punya kebun atau tanah pertanian tetapi tidak memiliki kehlian untuk merawatnya dan memerlukan orang lain yang lebih ahli untuk mengelola kebun dan tanamannya itu. Dengan demikian dapat dipertemukan sinerji antara pemilik kebun dan pengelolanya kemudian berbagi keuntungan dari hasil yang telah dipetik.

C. Jenis Mudharabah
Para ulama membagi Mudharabah menjadi dua jenis:
1. Mudharabah Mutlaqah (Mudharabah bebas)
Sistem Mudharabah dimana pemilik modal (Shahib al-Mal) menyerahkan modal kepada pengelola tanpa pembatasan jenis usaha, tempat dan waktu dan dengan siapa pengelola bertransaksi. Jenis ini memberikan kebebasan kepada Mudharib (pengelola modal) melakukan apa saja yang dipandang dapat mewujudkan kemaslahatan.
2. Mudharabah Muqayyadah (Mudharabah terbatas)
Pemilik modal (investor) menyerahkan modal kepada pengelola dan menentukan jenis usaha atau tempat atau waktu atau orang yang akan bertransaksi dengan Mudharib.

D. Rukun Mudharabah
Mudharabah sebagaimana juga jenis pengelolaan usaha lainnya, memiliki tiga rukun:
1. Adanya dua pelaku atau lebih
Kedua pelaku kerja sama ini adalah pemilik modal dan pengelola modal. Pada rukun pertama ini, keduanya disyaratkan memiliki kompetensi (jaiz al-tasarruf), dalam pengertian, mereka berdua baligh, berakal, rasyid (normal) dan tidak dilarang beraktivitas pada hartanya.
2. Objek transaksi kerjasama
Ada empat syarat modal yang harus dipenuhi, antara lain:
  • Modal harus berupa alat tukar atau satuan mata uang (al-Naqd).
  • Modal yang diserahkan harus jelas diketahui.
  • Modal diserahkan harus tertentu
  • Modal diserahkan kepada pihak pengelola, dan pengelola menerimanya langsung, dan dapat beraktivitas dengannya.
3. Jenis Usaha
Jenis usaha disini ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu:
  • Jenis usaha tersebut di bidang perniagaan
  • Tidak menyusahkan pengelola modal dengan pembatasan yang menyulitkannya.
4. Keuntungan
Setiap usaha yang dilakukan adalah untuk mendapatkan keuntungan. Demikian juga dengan Mudharabah. Namun dalam Mudharabah pendapatan keuntungan itu disyaratkan dengan empat syarat, yaitu:
  • Keuntungan khusus untuk kedua pihak yang bekerja sama, yaitu pemilik modal (investor) dan pengelola modal.
  • Pembagian keuntungan untuk berdua, tidak boleh hanya untuk satu pihak saja.
  • Keuntungan harus diketahui secara jelas.
  • Dalam transaksi tersebut ditegaskan prosentase tertentu bagi pemilik modal (investor) dan pengelola. Sehingga keuntungannya dibagi sebagaimana telah ditentukan prosentasenya, seperti: setengah, sepertiga atau seperempat.
Adapun dalam pembagian keuntungan perlu sekali melihat hal-hal berikut:
  • Keuntungan berdasarkan kesepakatan dua belah pihak, namun kerugian hanya ditanggung pemilik modal.
  • Pengelola modal hendaknya menentukan bagiannya dari keuntungannya. Apabila keduanya tidak menentukan hal tersebut, maka pengelola mendapatkan gaji yang umum, dan seluruh keuntungan merupakan milik pemilik modal (investor).
  • Pengelola modal tidak berhak menerima keuntungan sebelum menyerahkan kembali modal secara sempurna.
  • Keuntungan tidak dibagikan selama akad masih berjalan, kecuali apabila kedua pihak saling ridha dan sepakat.
  • Hak mendapatkan keuntungan tidak akan diperoleh salah satu pihak sebelum dilakukan perhitungan akhir atas usaha tersebut.
5. Pelafalan Perjanjian (Shigah Transaksi)
Shighah adalah, ungkapan yang berasal dari kedua belah pihak pelaku transaksi yang menunjukkan keinginan melakukannya. Shigah ini terdiri dari ijab qabul. Transaksi Mudharabah atau syarikah dianggap sah dengan perkataan dan perbuatan yang menunjukkan maksudnya.
E. Berakhirnya Akad Mudharabah
Akad Mudharabah akan berakhir atau batal dengan kejadian-kejadian di bawah ini:
1. Mudharabah gugur atau batal karena fasakh atau ada larangan untuk mengelola dan ini dinyatakan dalam persyaratan.
2. Meninggalnya salah satu dari orang yang melaksanakan akad seperti meningalnya pemilik modal atau mudharib.
3. Salah satu pihak hilang akal seperti gila.
4. Murtadnya si pemilik modal atau terbunuh dalam keadaan murtad. Ini tidak berlaku bagi sang mudharib.
5. Hancurnya modal di tangan mudharib sebelum dapat dilaksanakan kontrak Mudharabah ini.

---------------------------------------
Abdul Hadi, Dasar-Dasar Hukum Ekonomi Islam, Surabaya: IAIN Press, 2010
Abdullah bin Muhammad Al Thoyaar, Al- Fiqhu Al- Muyassa, Cetakan pertama tahun 1425 H
Al Mughni karya Ibnu Qudamah cetakan kedua, penerbit Hajr, tahun 1412H
Kholid Syamhudi, “Mengenal Konsep Mudharabah”, dalam http:/www.ekonomisyariat.com/artikel
Departemen Agama RI, Al-Qur'an dan Terjemahnya, 1982

No comments:

Post a Comment