A. Pengertian Akad
Mengikat ( (الر نط yaitu:
Artinya: “Mengumpulkan dua ujung tali dan mengikat salah satunya dengan yang lain sehingga bersambung, kemudian keduanya menjadi sebagai sepotong benda.”
Makna ”ar-rabthu” secara luas dapat diartikan sebagai ikatan antara beberapa pihak. Makna linguistik ini lebih dekat dengan makna istilah fiqh yang bersifat umum, yakni keinginan seseorang untuk melakukan sesuatu, baik keinginan bersifat pribadi maupun keinginan yang terkait dengan pihak lain.
Pengertian akad secara umum, pengertian akad dalam arti luas hampir sama dengan pengertian akad dari segi bahasa menurut pendapat Ulama Syafi’iyah Malikiyah, dan Hanabilah, yaitu:
كل ما عزم ا لمرء على فعله سواء صدر با رادة منفردة كا لو قف والإبراء والطلا ق واليمين أم احتاج إلى إرادتين فى إنشا ئه كا لبيع والا يجار والتو كيل والر هن.
Mengikat ( (الر نط yaitu:
Artinya: “Mengumpulkan dua ujung tali dan mengikat salah satunya dengan yang lain sehingga bersambung, kemudian keduanya menjadi sebagai sepotong benda.”
Makna ”ar-rabthu” secara luas dapat diartikan sebagai ikatan antara beberapa pihak. Makna linguistik ini lebih dekat dengan makna istilah fiqh yang bersifat umum, yakni keinginan seseorang untuk melakukan sesuatu, baik keinginan bersifat pribadi maupun keinginan yang terkait dengan pihak lain.
Pengertian akad secara umum, pengertian akad dalam arti luas hampir sama dengan pengertian akad dari segi bahasa menurut pendapat Ulama Syafi’iyah Malikiyah, dan Hanabilah, yaitu:
كل ما عزم ا لمرء على فعله سواء صدر با رادة منفردة كا لو قف والإبراء والطلا ق واليمين أم احتاج إلى إرادتين فى إنشا ئه كا لبيع والا يجار والتو كيل والر هن.
Artinya:
“Segala sesuatu yang dikerjakan oleh seseorang berdasarkan keinginannya sendiri, seperti wakaf, talak, pembebasan, atau sesuatu yang pembentuknya membutuhkan keinginan dua orang seperti jual beli, perwakilan, dan gadai.”
Pengertian akad dalam arti khusus yang dikemukakan oleh Ulama Fiqih, antara lain:
“Segala sesuatu yang dikerjakan oleh seseorang berdasarkan keinginannya sendiri, seperti wakaf, talak, pembebasan, atau sesuatu yang pembentuknya membutuhkan keinginan dua orang seperti jual beli, perwakilan, dan gadai.”
Pengertian akad dalam arti khusus yang dikemukakan oleh Ulama Fiqih, antara lain:
إرتبا
ط إيجا ب بقبو ل على وجه مشروع يثبت أثره فى محله
Artinya: “Perikatan yang ditetapkan dengan ijab-qabul berdasarkan ketentuan syara’ yang berdampak pada objeknya,” Dengan demikian ijab-qabul adalah suatu perbuatan atau pernyataan untuk menunjukkan suatu keridaan dalam berakad di antara dua orang atau lebih.
B. Landasan Hukum dan Akibat hukum
Landasan hukum yang digunakan mengenai kebolehan dalam berakad disebutkan dalam al-Qur’an Surat al-Maidah ayat 1 dan surat Ali Imron ayat 76. Adapun Q.S. al-Maidah ayat 1, yang berbunyi:
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya.”
Q.S. Ali Imron ayat 76, yang berbunyi:
Artinya: “(Bukan demikian), sebenarnya siapa yang menepati janji (yang dibuat)nya dan bertakwa, Maka Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertakwa.”
Suatu akad dapat dikatakan sempurna apabila ijab dan qabul telah memenuhi syarat. Akan tetapi ada pula akad-akad yang baru sempurna apabila telah dilakukan serah terima obyek akad, tidak cukup hanya dengan ijab dan qabul saja. Akad seperti ini disebut dengan al-’uqud al-’ainiyyah. Akad seperti ini ada lima macam, yaitu: hibah, ‘ariyah (pinjam meminjam), wadi’ah, qirad (perikatan dalam modal), dan rahn (jaminan hutang). Dan setiap akad mempunyai akibat hukum, yaitu tercapainya sasaran yang ingin dicapai sejak semula, seperti pemindahan hak milik dari penjual kepada pembeli dan akad itu bersifat mengikat bagi pihak- pihak yang berakad, tidak boleh dibatalkan kecuali disebabkan hal- hal yang dibenarkan syara’.
Dengan terbentuknya akad, akan muncul hak dan kewajiban di antara pihak yang bertransaksi. Dalam jual beli misalnya, pembeli berkewajiban untuk menyerahkan uang sebagai hak atau obyek transaksi dan berhak mendapatkan barang. Sedangkan bagi penjual berkewajiban untuk menyerahkan barang dan menerima uang sebagai kompensasi barang.
C. Rukun Akad dan Syarat Umum Akad
Adapun rukun-rukun akad adalah sebagai berikut:
a. ‘Aqid ialah orang yang berakad, seperti pihak-pihak yang terdiri dari penjual dan pembeli.
b. Ma’qud ’alaih ialah benda- benda yang diakadkan, seperti benda-benda yang dijual dalam akad jual beli.
c. Maudhu’ al-’aqd ialah tujuan atau maksud pokok mengadakan akad.
Berbeda akad, maka berbedalah tujuan pokok akad. Dalam akad jual beli tujuan pokoknya ialah memindahkan barang dari penjual dengan diberi ganti.
d. Shigat al’aqd ialah ijab dan qabul, ijab yaitu ungkapan yang pertama kali dilontarkan oleh salah satu dari pihak yang akan melakukan akad, maka orang tersebut disebut mujib. Sedangkan qabul adalah pernyataan pihak lain setelah ijab yang menunjukkan persetujuannya untuk mengikatkan diri, maka pelaku qabul disebut qabil.
Di samping itu, selain akad mempunyai rukun, setiap akad juga memiliki syarat-syarat yang menyertai rukun. Ada pun syarat-syarat yang menyertai rukun-rukun akad antara lain:
a. Pihak-pihak yang berakad (al-muta’aqidaian)
Pihak-pihak yang berakad disebut ‘Aqid. Dalam hal jual beli, maka pihak-pihak tersebut adalah penjual dan pembeli. Ulama fiqh memberikan persyaratan atau kriteria yang harus dipenuhi oleh ‘Aqid, yakni ia harus memiliki kecakapan dan kepatutan (ahliyah) dan mempunyai hak dan kewenangan (wilayah) yang sesuai syar’i untuk melakukan suatu transaksi.
b. Obyek akad (al-ma’qud ’alaih)
Ma’qud ’alaih adalah obyek transaksi, sesuatu di mana transaksi dilakukan di atasnya, sehingga akan terdapat implikasi hukum tertentu. Ma’qud ’alaih bisa berupa aset-aset finansial ataupun non finansial. Ma’qud ’alaih harus memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut:
- Obyek transaksi harus ada ketika akad atau kontrak sedang dilakukan
- Obyek transaksi termasuk harta yang diperbolehkan menurut syara’dan dimiliki penuh oleh pemiliknya
- Obyek transaksi bisa diserahterimakan saat terjadinya akad
- Adanya kejelasan tentang obyek transaksi.
c. Tujuan Akad (Maudhu’ al-’aqd)
Substansi akad akan berbeda untuk masing-masing akad yang berbeda. Untuk akad jual beli, substansi akadnya adalah pindahnya kepemilikan barang dari penjual kepada pembeli dengan adanya penyerahan harga jual.
d. Ijab Qabul (Shigat al-’aqd)
Shigat al-’aqd ini diwujudkan melalui ijab dan qabul. Dalam kaitannya dengan ijab dan qabul ini, para ulama mensyaratkan:
Substansi akad akan berbeda untuk masing-masing akad yang berbeda. Untuk akad jual beli, substansi akadnya adalah pindahnya kepemilikan barang dari penjual kepada pembeli dengan adanya penyerahan harga jual.
d. Ijab Qabul (Shigat al-’aqd)
Shigat al-’aqd ini diwujudkan melalui ijab dan qabul. Dalam kaitannya dengan ijab dan qabul ini, para ulama mensyaratkan:
- Tujuan yang terkandung dalam pernyataan ijab qabul jelas
- Antara ijab dan qabul terdapat kesesuaian. Artinya terdapat kesamaan di antara keduanya tentang kesepakatan, maksud dan obyek transaksi.
- Adanya pertemuan antara ijab dan qabul (berurutan). Artinya ijab qabul dilakukan dalam satu majelis. Akan tetapi satu majelis tidak harus bertemu secara fisik dalam satu tempat.
D. Syarat Dalam Akad
Sarat ini hanya satu, yaitu harus sesuai dengan ijab dan qabul, Namun demikian, dalam ijab-qabul terdapat tiga syarat. Pertama, ahli akad. Kedua, qabul harus sesuai dengan ijab. Ketiga. Ijab dan qabul harus bersatu. Dan yang keempat, Syarat Sigat.
Menurut Ulama Hanafiah seorang Anak yang berakal dan mumayyiz dapat menjadi ahli akad, Ulama Malikiyah dan Hanabilah perpendapat bahwa akad anak mumayyiz bergantung pada izin walinya, adapun pendapat Ulama Syfi’iyah anak mumayyiz yang belum baligh tidak dibolehkan melakukan akad sebab ia belum dapat menjaga agama dan hartanya ( masih bodoh ). Allah berfirman: Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, (harta mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang di jadikan Allah sebagai pokok kehidupan (QS. An-Nisa’:5)
Disyaratkan dalam ijab dan qabul yang keduanya disebut sigat akad, sebagai berikut: Pertama, satu sama lainnya berhubungan di satu tempat tanpa ada pemisahan yang merusak. Kedua, ada kesepakatan ijab dan qabul pada barang yang saling mereka rela berupa barang yang dijual dan harga barang. Jika sekiranya kedua belah pihak tidak sepakat, jual beli (akad) dinyatakan tidak sah. Seperti jika si penjual mengatakan: “Aku jual kepadamu baju ini seharga lima pound”, dan si penjual mengatakan: “Saya terima barang tersebut dengan harga empat pound”, maka jual beli dinyatakan tidak sah. Karena ijab dan qabul berbeda. Ketiga, ungkapan harus menunjukkan masa lalu (madhi) seperti perkataan penjual: aku telah jual dan perkataan pembeli: aku telah terima, atau masa sekarang (mudhari’) jika yang diinginkan pada waktu itu juga. Seperti: aku sekarang jual dan aku sekarang beli.
Jika yang diinginkan masa yang akan datang atau terdapat kata yang menunjukkan masa datang dan semisalnya, maka hal itu baru merupakan janji untuk berakad. Janji untuk berakad tidak sah sebagai akad sah, karena itu menjadi tidak sah secara hukum. Dan yang keempat keadaan ijab dan qabul berhubungan artinya salah satu dari keduanya pantas menjadi jawaban dari yang lain dan belum berselang lama.
E. Objek Akad
Pertama, ma’qud alaih harus ada, tidak boleh akad atas barang-barang yang tidak atau dikhawatirkan tidak ada, seperti jual beli buah yang belum tampak atau jual beli anak hewan yang masih dalam kandungan. Kedua, Harta harus kuat, tetap, dan bernilai, yakni benda yang mungkin dimanfaatkan dan disimpan. Ketiga, benda tersebut milik sendiri. Dan yang keempat, dapat diserahkan.
F. Syarat Pelaksanaan Akad (Nafadz)
Dalam pelaksanaan akan ada dua syarat yaitu kepemilikan dan kekuasaan. Kepemilikan adalah sesuatu yang dimiliki oleh seorang sehingga ia bebas beraktivitas dengan apa-apa yang dimilikinya sesuai dengan aturan syara
G. Syarat Sah Akad
Segala sesuatu yang disyaratkan syara’ untuk menjamin dampak akad keabsahan akad, jika tidak terpenuhi akad tersebut rusak, menurut Ulama’ Hanafiyah mensyaratkan terhindarnya seseorang dari enam kecacatan dalam jual beli, yaitu bodoh, paksaan, pembatasan waktu, perkiraan, ada unsur kemadaratan, dan syarat-syarat jual beli rusak (fasid)
H. Pembagian dan Sifat Akad
Akad dibagi menjadi beberapa macam, yang tiap macamnya sangat bergantung pada unsur pandangannya. Di antara bagian akad yang terpenting adalah berikut ini.
a) Berdasarkan ketentuan syara’: Pertama akad sahih adalah akad yang memenuhi unsur dan syarat yang telah ditetapkan oleh syara’. Dalam istilah Ulama Hanafiyah, akad sahih adalah akad yang memenuhi ketentuan syariat pada asalnya dan sifatnya. Kedua, akad tidak sahih adalah akad yang tidak memenuhi unsur dan syaratnya. Dengan demikian, akad ini tidak berdampak hukum atau tidak sah. Jumhur Ulama selain Hanafiyah menetapkan bahwa akad yang batil atau fasid termasuk golongan ini, sedangkan Ulama Hanafiyah membedakan antara fasid dan batal. Pembagian akad dapat dilihat dari berbagai segi. Apabila dilihat dari segi keabsahannya menurut syara’, maka akan terbagi menjadi dua, yaitu:
b) Akad shahih, yaitu akad yang telah memenuhi rukun dan syarat-syaratnya, serta dibenarkan oleh syara’ atau sesuai dengan ’urf (kebiasaan). Hukum dari akad shahih ini adalah berlakunya seluruh akibat hukum yang ditimbulkan akad itu dan mengikat pagi pihak- pihak yang berakad.
c) Akad fashid, yaitu akad yang tidak sesuai dengan salah satu kriteria yang ada dalam akad shahih. Dalam arti, akad yang tidak sesuai dengan rukun dan syarat, tidak ada nash atau tidak sesuai dengan ’urf, dan tidak memberikan manfaat.
d) Akad batil, yaitu akad yang tidak memenuhi kriteria shahih, dan tidak memberikan nilai manfaat bagi salah satu pihak atau lainnya. Akan tetapi, malah menimbulkan dampak negatif bagi salah satu pihak.
e) Berdasarkan Penamaannya
f) Akad yang telah dinamai syara’, seperti jual beli. Hibah, gadai, dan lain-lain
g) Akad yang belum dinamai syara’, seperti disesuaikan dengan perkembangan zaman.
h) Berdasarkan Maksud dan Tujuan Akad antara lain: Kepemilikan, menghilangkan kepemilikan, kemutlakan, yaitu mewakilkan secara mutlak kepada wakilnya, perikatan, yaitu larangan kepada seseorang untuk beraktivitas, seperti orang gila,
i) Berdasarkan Zatnya
- Benda yang berwujud (al-‘ain)
- Benda tidak berwujud (ghair al-‘ain)
I. Akad Berakhir
Suatu akad dapat berakhir apabila memenuhi persyaratan berikut ini:
a) Berakhirnya masa berlaku akad, apabila akad memiliki tenggang waktu.
b) Dibatalkan oleh pihak-pihak yang berakad, apabila akad itu sifatnya tidak mengikat.
c) Dalam akad yang bersifat mengikat, suatu akad bisa dianggap berakhir jika; Jual beli itu fashad, seperti terdapat unsur-unsur tipuan salah satu rukun atau syaratnya tidak terpenuhi kedua, berlakunya khiyar syarat, khiyar ’aib atau khiyar rukyah dan yang ketiga akad itu tidak dilaksanakan oleh salah satu pihak
Akad dapat berakhir dengan pembatalan , meninggal dunia, atau tanpa adanya izin dalam akad mauquf (ditangguhkan) akad habis dengan pembatalan, terkadang dihilangkan dari asalnya, seperti pada masa khiyar, terkadang dikaitkan pada masa yang akan datang, seperti pembatalan dalam sewa-menyewa dan pinjam-meminjam yang telah disepakati selama 5 bulan, tetapi sebelum sampai lima bulan, telah dibatalkan.
Pada akad ghair lazim, yang kedua pihak dapat membatalkan akad, pembatalan ini sangat jelas, seperti pada penitipan barang, perwakilan, dan lain-lainnya seperti gadai. Orang yang menerima gadai dibolehkan membatalkan akad walaupun tanpa sepengetahuan orang yang menggadaikan barang adapun pembatalan akad lazim, terdapat dalam beberapa hal berikut:
- Ketika akad rusak
- Adanya khiyar
- Pembatalan akad
- Tidak mungkin melaksanakan akad
- Masa akad berakhir
---------------------------------------
Hendi Suhendi, Fiqih Mua'malah, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2002
Inbnu Abidin, Radd Al-Mukhtar’ Ala Dar Al-Mukhtar, Jus II, 355 TT
Departemen Agama Republik Indonesia, Al-Qur’an dan Terjemahnya, 1982
M. Hasbi Ash-shiddiqie, Pengantar Mu’amalah, Semarang: PT. Pustaka Riski Putra, 1997
Naisaburi al- Abu Husain Muslim bin Hajaj, Al-Jami’ Al-Shahih, juz III, Beirut, Dar-Fikr,tt
Rachmat Syafe’I, Fiqih Mua’malah, Bandung: CV. Pustaka Setia, 2001
Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah, jilid 12, Bandung: al- Ma’arif, 1996
Sulaiman Rasjid, Fikih Islam, Bandung: Sinar Baru Algensindo, 2004
No comments:
Post a Comment