Sunday, July 28, 2013

Hukum Bai’ (Ketetapan) Beserta Pembahasan Barang dan Harga


1. Hukum (ketetapan) Akad
Hukum akad adalah tujuan dari akad. Dalam jual beli, ketetapan akad adalah menjadikan barang milik pembeli dan menjadikan harga atau uang menjadi milik penjual.
Secara mutlak hukum akad dibagi menjadi tiga bagian: pertama, dimaksudkan sebagai taklif, yang berkaitan dengan wajib, haram, sunah, makruh, dan mubah. Kedua, dimaksudkan sesuai dengan sifat-sifat syara’ dan perbuatan yaitu sah, luzum, dan tidak luzum, seperti pernyataan “ akad yang sesuai dengan rukun dan syaratnya desebut sahih lazim. Dan yang ketiga, dimaksud sebagai dampak tasharruf syara’ seperti wasiat yang memenuhi ketentuan syara’ berdampak pada beberapa ketentuan, baik bagi orang yang diberi wasiat maupun orang atau benda yang diwasiatkan.
2. Tsaman (Harga) dan Mabi’ (Barang Jualan)Pengertian harga dan mabi’ Secara umum, mabi’ مايتعين بالتعيين adalah perkara yang menjadi tentu dengan ditentukan. Sedangkan pengertian harga secara umum  ماليتعين بالتعيين adalah perkara tidak tentu dengan ditentukan.
Menurut imam Siyafi’i dan Jakfar berpendapat bahwa harga dan mabi’ termasuk dua nama yang berbeda bentuknya, tetapi artinya satu, perbedaan di antara keduanya dalam hukum adalah penggunaan huruf ba (dengan)
Harga hanya terjadi pada akad, yakni sesuatu yang direlakan dalam akad, baik lebih sedikit, lebih besar, atau sama dengan nilai barang. Biasanya, harga dijadikan penukaran barang yang diridhai oleh kedua belah pihak yang akad.
a. Syarat Harga
Terdapat tiga syarat di dalam harga. Pertama, harga yang disepakati antara kedua belah pihak harus jelas jumlahnya. Kedua, dapat diserahkan pada saat waktu akad, sekalipun secara hukum seperti pembayaran dengan cek atau kartu kredit dan apabila barang itu dibayar kemudian (berhutang) maka waktu pembayarannya harus jelas. Allah berfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 282:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ
wahai orang yang beriman apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan , hendaklah kamu menulisnya.
Dan yang ketiga, apabila jual beli itu dilakukan dengan saling mempertukarkan barang, maka barang yang dijadikan nilai tukar bukan barang yang diharamkan syara’.
b. Syarat Barang
Adapun di dalam barang yang dijual belikan haruslah memenuhi sarat sebagai berikut. Pertama, suci atau mungkin untuk disucikan sehingga tidak sah penjualan benda-benda najis seperti anjing, babi dan yang lainnya, Rasul bersabda:
عَنْ جَابِرْ رَضِى اللهُ عَنْهُ عن رسول الله صلى الله عليه قال ان الله ورسوله حُرِمَ بَيْعُ الخَمْرٌ وَالمَيْتَةَ والخِنْزِيرِ وَاْلأَصْنَامِ) رواه البخار و المسلم وسلم
Dari Jabir ra dari Rasulallah SAW bahwa Ia bersabda sesungguhnya Allah dan Rasulnya mengharamkan penjualan arak, bangkai, babi dan berhala. (HR. al Bukhari dan Muslim)
Menurut riwayat lain dari Nabi dinyatakan kecuali anjing untuk berburu boleh diperjual belikan menurut Syafi’iyah sebab keharuman arak, bangkai, anjing, dam babi, karena najis berhala bukan karena najis tetapi karena tidak ada manfaatnya menurut syara’ batu berhala jika dipecah-pecah menjadi batu biasa boleh dijual sebab dapat digunakan untuk membangun gedung atau yang lainnya.
Abu Hurairah, Thawaus, dan Mujahid berpendapat bahwa kucing haram diperdagangkan. Alasannya hadis shahih yang melarangnya, Jumhurul Ulama’ membolehkan selama kucing tersebut bermanfaat. Kedua,  memberi manfaat menurut syara’ maka dilarang jual beli benda-benda yang tidak boleh diambil manfaatnya menurut syara’ seperti menjual babi, kalajengking, cicak dan yang lainnya. Ketiga, Jangan ditaklikkan, yaitu dikaitkan atau digantungkan kepada hal-hal yang lain seperti jika Ayahku pergi Aku jual motor ini kepadamu.
Keempat, tidak dibatasi waktunya, seperti perkataan Aku jual motor ini kepada Tuan selama satu tahun, maka penjualan tersebut tidak sah sebab jual beli merupakan salah satu sebab kepemilikan secara penuh yang tidak dibatasi apapun kecuali tujuan syara’. Kelima, dapat diserahkan dengan cepat maupun lambat tidaklah sah menjual binatang yang sudah lari dan tidak dapat ditangkap lagi.
Barang-barang yang sudah hilang atau barang yang sulit diperoleh kembali karena samar, seperti seekor ikan jatuh ke kolam, tidak diketahui dengan pasti ikan tersebut sebab dalam kolam tersebut terdapat ikan-ikan yang sama. Keenam, milik sendiri, tidaklah sah menjual barang-barang orang lain dengan tidak seizin pemiliknya atau barang-barang yang baru akan menjadi miliknya.
Dan yang ketujuh, diketahui, barang yang diperjualbelikan harus dapat diketahui banyaknya, beratnya, takarannya, atau ukuran-ukurannya maka tidaklah sah jual beli yang menimbulkan keraguan salah satu pihak.
3. Perbedaan mabi’ dan harga
Secara umum uang dalah harga sedangkan barang yang dijual adalah mabi’ Jika tidak menggunakan uang, barang yang akan ditukarkan adalah mabi’ dan penukarannya adalah harga.
4. Ketetapan mabi’dan harga
Hukum-hukum yang berkaitan dengan mabi’ antara lain. Pertama, mabi’ disyaratkan haruslah harta yang bermanfaat, sedangkan harga tidak disyaratkan demikian. Kedua, mabi’ disyaratkan harus ada dalam kepemilikan penjual, sedangkan harga tidak disyaratkan demikian. Ketiga, Tidak boleh mendahulukan harga pada jual beli pesanan, sebaliknya mabi’ harus didahulukan. Kelima, orang yang bertanggung jawab atas harga adalah pembeli, sedangkan yang bertanggung jawab atas barang adalah penjual. Kelima, menurut Ulama’ Hanifiyah, akad tanpa menyebutkan harga adalah fasid dan akad tanpa menyebut mabi’ adalah batal. Keenam, mabi’ rusak sebelum penyerahan adalah batal, sedangkan bilangan harga rusak sebelum penyerahan adalah , tidak batal. Ketujuh, tidak boleh  tasarruf atas barang yang belum diterimanya, tetapi dibolehkan bagi penjual untuk tasarruf sebelum menerima. Kedelapan, hukum atas mabi’ dan harga rusak serta harga yang tidak laku. Dan yang kesembilan, perubahan harga yang telah disepakati jika telah dicapai kesepakatan antara penjual dan pembeli kemudian mereka berselisih mengenai besarnya harga , sedang saksi-saksi tidak ada maka pada garis besarnya para fuqaha amshar bersepakat bahwa saling bersumpah dan membatalkan, Tetapi mereka masih berbeda pendapat dalam hal rinciannya, yakni tentang waktu untuk bersumpah dan membatalkanya.
Abu Hanifah dan segolongannya Fuqaha berpendapat bahwa kedua belah pihak saling bersumpah dan membatalkan selama barang dagangan belum habis. Jika sudah habis, maka yang menjadi pegangan adalah ucapan pembeli  yang disertai sumpah.
Syafi’i dan Muhamad bin Al-Hasan (pengikut Abu Hanifah) serta Asyhab (pengikut Malik) berpendapat bahwa kedua belah pihak saling bersumpah setiap waktu.
Dari Malik ada dua riwayat yang pertama, kedua belah pihak saling bersumpah dan membatalkan , sebelum penerimaan barang. Akan halnya sesudah penerimaan barang yang dipegangi adalah ucapan pembeli sedang riwayat yang kedua sama dengan pendapat abu hanifah riwayat pertama dan ibnul qasim, sedang riwayat kedua dari asyhab.
Menurut Malik barang dianggap habis seiring dengan terjadinya perubahan tempat berjualan dan dengan terdapatnya penambahan atau pengurangan pada barang.
Menurut Dawud dan Abu Tsaur yang dipegang dalam semua keadaan adalah ucapan pembeli Zufar juga berpendapat demikian kecuali jika kedua belah pihak berselisih mengenai jenis harga. Dalam keadaan seperti ini terjadilah saling membatalkan dan saling bersumpah.
5. Perselisihan antara Penjual dan Pembeli
Jika penjual mengingkari dakwaan si pendakwa, maka terlarang pengingkarannya itu pada keberadaan cacat, atau ia mengingkar terjadinya cacat itu di tangannya, jika ia mengingkari keberadaan cacat pada barang yang dijual, maka jika cacat tersebut dapat diketahui oleh semua orang dengan pandangan yang sama, maka cukup dihadapkan dua orang saksi yang adil dari sembarang orang lalu jika cacat tersebut hanya bisa diketahui oleh orang-orang ahli yang berkedudukan sebagai saksi, maka dalam satu pendapat disebutkan bahwa untuk itu dibutuhkan dua orang yang adil sedang menurut pendapat lainnya tidak disyaratkan keadilan, bilangan, ataupun keislamannya.
Begitu pula jika kedua belah pihak berselisih tentang apakah cacat itu berpengaruh terhadap harga atau terjadinya cacat itu sebelum masa jual beli atau sesudahnya jika pembeli tidak mempunyai saksi maka penjual bersumpah bahwa cacat tersebut tidak terjadi di tangannya, jika ia mempunyai saksi terjadinya catat terhadap barang yang dijual maka ia tidak mewajibkan bersumpah terhadap penjual lalu jika diharuskan mengganti kerugian , maka alasan dalam hal ini ialah bahwa barang tersebut harus dinilai dalam keadaan selamat (tidak cacat) juga harus dinilai dalam keadaan cacat kemudian pembeli mengambil kembali selisih nilai antara kedua nilai tersebut.
Jika diharuskan khiyar maka barang tersebut dinilai dengan tiga hal. Yaitu nilai dalam keadaan tidak cacat nilai pada suatu barang tersebut mengalami cacat di tangan penjual. Dan nilai ketika barang tersebut mengalami cacat di tangan pembeli. Jika penjual mengembalikan sebagian harga, maka ia berhak mendapatkan harga selisih antara harga dalam keadaan cacat dengan harga dalam keadaan tidak cacat jika pembeli enggan mengembalikan dan lebih memilih barang, maka penjual mengembalikan selisih antara harga dalam keadaan tidak cacat dengan harga dalam keadaan cacat yang terjadi di tangannya.
6. Kerusakan Barang
Tentang hukum barang yang rusak, baik seluruhnya, sebagian, sebelum akad. Dan setelah akad terdapat beberapa ketentuan. Pertama,  Jika barang rusak sebelum diterima pembeli. Kedua, mabi’ rusak dengan sendirinya atau rusak oleh penjual, jual beli batal. Ketiga,  mabi’ rusak oleh pembeli, akad tidak batal, dan pembeli harus membayar. Keempat,  mabi’ rusak oleh orang lain, jual beli tidaklah batal, tetapi pembeli harus khiyar antara membeli dan membatalkan. Kelima, jika barang rusak semuanya setelah diterima pembeli. Keenam, mabi’ rusak dengan sendirinya atau rusak oleh penjual, pembeli, atau orang lain, jual beli tidaklah batal sebab barang telah keluar dari tanggungan penjual. Akan tetapi, jika yang merusak orang lain, tanggung jawabnya diserahkan kepada perusaknya. Dan yang ketujuh jika mabik rusak oleh penjual, ada dua sikap:
1. Jika pembeli telah memegangnya, baik dengan seizin penjual atau tidak, tetapi telah membayar harga, penjual bertanggung jawab
2. Jika penjual tidak mengizinkan untuk memegangnya dan harga belum diserahkan , akad batal.
Ulama’ Malikiyah berbeda pendapat bahwa segala kerusakan atas tanggungan pembeli, kecuali dalam lima keadaan. Pertama, jual beli yang tampak. Kedua, barang yang dibeli disertai khiyar. Ketiga, buah-buahan yang dibeli sebelum sempurna, keempat, barang yang di dalamnya berhubungan dengan ukuran. Dan yang kelima jual beli rusak (fasid)
Ulama Syiafi’iyah berpendapat bahwa setiap barang merupakan tanggungan penjual sampai barang tersebut dipegang pembeli.
Ulama Hanabilah berpendapat bahwa setiap barang merupakan tanggungan sesuatu yang diukur atau ditimbang, apabila rusak, masih termasuk harta penjual, sedang barang-barang selain itu yang tidak mesti dipegang, sudah termasuk barang pembeli.
a. Barang rusak sebagian sebelum diterima pembeli
Ulama’ Hanafiyah berpendapat bahwa pertama, jika rusak sebagian diakibatkan sendirinya, pembeli berhak khiyar (memilih) boleh memilih atau tidak. Kedua, jika rusak oleh penjual, pembeli berhak khiyar. Dan yang ketiga, Jika rusak oleh pembeli, jual beli tidak batal
b. Barang rusak sebagian setelah dipegang pembeli.
Tanggung jawab bagi pembeli, baik rusak oleh sendirinya atau orang lain. Jika disebabkan oleh pembeli, dilihat dari dua segi, jika dipegang atas seizin penjual;, hukumnya sama seperti barang yang dirusak oleh orang lain. Jika dipegang bukan atas seizinnya, jual beli batal atas barang yang dirusaknya.
c. Barang rusak diakibatkan Bencana alam
Mengenai bencana dari langit yang menimpa buah seperti dingin, kekurangan air hujan atau kelebihan, dan busuk, dalam mazhab Maliki dinyatakan sebagai “bencana ” tanpa ada perbedaan pendapat. Juga tentang kekurangan air, adapun bencana alam yang menimpa karena perbuatan manusia, sebagai pengikut Malik menganggapnya sebagai bencana alam, sedangkan sebagian lainnya tidak menganggap  demikian. Mereka yang menganggap demikian terbagi menjadi dua pendapat. Sebagian mereka menganggap peristiwa yang pada galibnya terjadi sebagai “ bencana alam “ seperti kerusakan akibat perang. Tetapi tidak menganggap pengambilan pada waktu dini hari (pengambilan panen sebelum waktunya) itu sebagai bencana alam bagaimanapun juga keadaannya. Fuqaha yang menganggap bencana alam hanya terjadi pada perkara-perkara langit berpedoman pada hadis Nabi Saw.:
  ارأيت إن منع الله الثمرة
Bagaimana pendapatmu , jika Allah menahan buah
Sedangkan Fuqaha yang menganggap bahwa bencana tersebut juga pada perbuatan-perbuatan manusia menyamakannya dengan perkara-perkara langit. para Ulama berselisih pendapat dalam hal pengguguran bencana alam terhadap buah-buahan. Malik dan para pengikutnya berpendapat bahwa bencana alam dapat bisa dijadikan dasar bagi pemutusan perkara . tapi abu hanifah, tsauri, dan syafi’i dalam hal qaul jadidnya, juga al-laits melarangnya. Fuqaha yang menyatakan bahwa bencana alam bisa dijadikan dasar bagi pemutusan perkara, berpegang pada hadist Jabir R.A bahwa Rasulullah SAW. Bersabda:
مَنْ بَا عَ ثَمْرٌ ا فَأَ صْبْته جَا ئِحَةَ فَلَا يَأْ خُذُ من اخيه شَيْأً عَلَى مَا ذَا يَا خُذُ اَحَدَكُمْ مَالَ اَخِيْهِ
Barang siapa menjual buah, lalu bencana alam menimpa buah itu, maka hendaklah ia tidak mengambil suatu pun dari saudaranya (pembeli). Berdasarkan apa salah seorang di antara kamu mengambil harta saudaranya itu. Hadis ini dikeluarkan oleh muslim dari jabir r.a
Pegangan lainnya ialah hadis yang juga diriwayatkan oleh Jabir R.A berkata
أَمَرَ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اَلِهِ عَالَيْهِ وَسَلّمَ بِوَضِعِ الجَوَائِحِ
Rasulullah SAW, menyuruh untuk menggugurkan bencana alam, (HR. Muslim dan Abu Dawud)
Dengan demikian, pegangan Fuqaha yang membolehkan pengguguran bencana alam ialah kedua hadis riwayat Jabir tersebut. Juga qiyas sybih, lantaran fuqaha mengatakan bahwa buah tersebut adalah barang jualan, yang penjual harus menyempurnakannya, yakni harus menyiraminya hingga sempurna. Karena itu, tanggungan atas buah-buahan tersebut adalah dirinya sepertinya barang-barang jualan lain yang masih butuh penyempurnaan.
Menurut Imam Malik, pembicaraan tentang dasar-dasar bencana alam meliputi empat bahasan. Pertama, harga rusak ditempat sebelum dipegang. Kedua, jika harga berupa uang, akad tidak batal sebab dapat diganti dengan yang lain. Ketiga, jika harga menggunakan barang yang dapat rusak dan tidak dapat diganti waktu itu, menurut Ulama Hanafiyah, akad batal. Keempat, harga tidak berlaku, Ulama Hanafiyah berpendapat, jika uang tidak berlaku sebelum diserahkan kepada penjual, akad batal. Pembeli harus mengembalikan barang penjual atau menggantinya jika rusak.
Dan dari riwayat ialah hadist Abu Sa’id Al-Khuduri yang berkata:
اَجِيْحُ رَجُلُ فِى ثَمَا رَابْتَا عُهَا وَ كَثِرَ رينه فَقَا لَ رَسُوْلَ اللهِ صَلى الله عليه وسلم . تَصْدِقُوْا عليه ,فَتَصَدَقَ عليه فَلَمْ يَبْلُغْ وَفَاءِ دِيْنَهُ فَقَالَ رسول الله صلعم خَذُوامَا وَجَدْتُمْ وَلَيْسَ لَكُمْ اِلاَذَلِكَ.
Seorang laki-laki mengalami kebangkrutan lantaran buah-buahan yang dibelinya, sehingga iapun tidak  banyak hutangnya maka rasulullah saw, bersabda “ bersedekahlah kamu kepadanya” maka orang itupun diberi sedekah , tetapi tidak mencapai pelunasannya, maka rasulullah saw bersabda, “ ambillah apa yang kamu bisa dapati, dan tiadalah bagimu kecuali itu”
Adapun menurut Abu Yusuf dan Muhammad (dua orang Sahabat Imam Hanafi), akad tidak batal, tetapi penjual berhak khiyar, baik dengan membatalkan jual beli atau mengambil sesuatu yang sesuai dengan nilai uang yang tidak berlaku tersebut.

--------------------------------------------------
Ibnu abidin, Radd Al-Mukhtar Syarh Tanwir Al-Abshar, Al- Muniroh Mesir, jus IV
M. Ali Hasan, Berbagai Macam Transaksi dalam Islam, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2003
Bukhari, Sahih Bukhari, Juz 2,
Amir Syarifuddin, Garis Garis Besar Fiqih, Jakarta: Kencana, 2003
Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid Analisa Fikih Para Mujtahid, Jakarta: Pustaka Amani 2002
Muhammad asy-syarbini, mugni Al-Muhtaj,  jus II
Ibnu Qadamah, Al-Mugni, mathba’ah al-imam, mesir, juz IV
Rachmat Syafe’I, Fiqih Mua’malah, Bandung: CV. Pustaka Setia, 2001.

No comments:

Post a Comment