Tuesday, August 6, 2013

Teori Judi Dalam Islam


1. Pengertian Judi
Istilah judi berasal dari perilaku masyarakat yang merupakan pekerjaan tidak baik dilakukan karena menggunakan jalan pintas untuk mendapat uang atau barang harga lainnya meskipun belum tentu menang.
Dalam Islam, hiburan dan permainan diperbolehkan, tetapi Islam juga mengharapkan setiap permainan yang memiliki efek untung dan rugi yang mengalami oleh si pemain seperti halnya perjudian.
Dalam tafsir al-Maragi, maysir secara bahasa berarti permainan dengan anak panah dalam segala sesuatu, kemudian diartikan dalam setiap perjudian.
Dalam tafsir al-Misbah, arti kata maysir adalah judi. Ia terambil dari akar kata yang berarti gampang. Perjudian dinamai maysir karena harta hasil perjudian diperoleh dengan cara yang gampang, tanpa usaha, kecuali menggunakan undian yang dibarengi oleh faktor untung-untungan.
Judi artinya bertaruh, baik dengan mata uang maupun dengan benda. Dapat juga disebut sebagai suatu perbuatan mencari laba yang dilakukan dengan jalan untung-untungan, yaitu dengan jalan menerka dan mensyaratkan pembayaran lebih dahulu. Kalau terkaannya benar maka beruntunglah orang yang menerkanya. Akan tetapi kalau tidak benar maka hilanglah uang pembayaran itu.
Drs. H. Masyhur dalam bukunya “Membina Moral Akhlak” menjelaskan bahwa judi (maysir) adalah setiap permainan yang memakai taruhan dari seluruh pemain (si menang dan si kalah).
Sedangkan dalam buku “Patologi Sosial”, dijelaskan bahwa perjudian adalah pertaruhan dengan sengaja yaitu mempertaruhkan satu nilai atau sesuatu yang dianggap berharga dengan menyadari adanya resiko dan harapan tertentu pada peristiwa permainan, pertandingan, perlombaan, dan kejadian yang tidak atau belum pasti hasilnya.
Menurut undang-undang hukum pidana pasal 303 ayat 3, perjudian adalah permainan yang kemungkinannya akan menang pada umumnya tergantung pada untung-untungan saja.
Dari pengertian-pengertian di atas dapat dijelaskan bahwa judi merupakan pekerjaan yang berunsur taruhan dalam setiap permainan atau pertandingan, sehingga kalah dan menang adalah konsekuensi yang harus diterima.
Pada zaman Jahiliyah, perjudian dilakukan dengan jalan mengisi qodah dengan daging unta atau kambing yang disembelih atas nama bersama (peserta) untuk disedekahkan kepada fakir miskin. Qodah (kotak) tersebut berjumlah sepuluh, selain itu ada azlam (anak panah) dan aqlam (pena-pena). Di antara sepuluh qodah ini nama-namanya adalah Al-Faz, At-Tau’am, Ar-Raqib, Al-Hils, Al-Musbil, Al-Mu’alla, An-Nafis, Al-Manih, As-Safih, dan Al-Waqd. Qodah pertama hingga nomor tujuh masing-masing mempunyai bagian yang sudah diketahui, sedang qodah kedelapan hingga sepuluh tidak mempunyai bagian (blanko).
Mereka memasukkan semua azlam dan aqlam ke dalam qodah yang dipegang oleh seseorang yang dianggap adil, kemudian mengocoknya. Setelah itu memasukkan tangannya ke dalam qodah tadi dan mengambil satu buah atas nama seseorang yang ikut memasang taruhan, demikianlah seterusnya. Barangsiapa mendapatkan buah yang ada bagiannya, maka ia berhak mengambil bagian yang telah ditentukan, dan bagi yang tidak memperoleh buah yang ada bagiannya, ia harus membayar unta atau kambing yang telah disembelih tersebut.
2. Bentuk-bentuk Perjudian
Perjudian merupakan salah satu bentuk penyakit masyarakat yang sebenarnya telah terjadi sejak beribu ribu tahun yang lalu. Barang siapa yang menang akan mendapatkan hadiah dan permainan secara kecil-kecilan bisa dikatakan judi karena di dalamnya sudah mengandung unsur perjudian dan ada unsur pertaruhan.
Beberapa jenis perjudian yang berkembang hingga saat ini :
a. Roulet. Caranya ialah mempertaruhkan uang pada salah satu 3 angka dan 2 angka tambahan, bila tebakannya benar, maka hadiahnya 36 kali uang taruhan. Jadi dalam waktu kurang lebih 2 menit modal berlipat 36 kali.
b. Keno. Alatnya seperti pengocok angka pada nalo dan lotto, yang dilakukan secara elektronik, terbuat dari plastik tembus cahaya. Sedangkan angka yang ditebak ialah 1 sampai 80.
c. Black Jack atau lebih dikenal dengan selikuran. Seorang Bandar melayani beberapa penjudi. Bila kartu sang bandar paling tinggi jumlah angkanya, maka penjudi kehilangan uang taruhannya, begitu pula sebaliknya. Umumnya bandar kalah terhadap satu atau dua orang penjudi.
d. Remi. Permainan yang memakai kartu, adapun pola permainannya bermcaam-macam bentuk dan caranya biasa orang menyebutnya tujuh kelaper, kyu-kyu dan sebagainya.
e. Kemudian permainan yang lebih modern saat ini, seperti dindong, play station, dan billiard. Dari permainan ini semuanya mempertaruhkan uang meskipun ada yang menyatakan permainan ini tidak merupakan judi.
Dari berbagai permainan diatas semuanya bisa diaggap perjudian, karena permainan tersebut sifanya untung-untungan dan mempertaruhkan uang.
3. Hukum Perjudian
Perbuatan judi itu diharamkan dan hasil yang diperoleh dari perbuatan judi pun dilarang.
a. Dalam Al-Qur’an
Terdapat sejumlah ayat al-Qur’an yang berbicara tentang diharamkannya judi, di antaranya dalam surat al-Baqarah ayat 219 yang berbunyi:
Artinya: “Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi, katakanlah pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia”. (Q.S. al-Ba>qarah : 219)
Firman Allah dalam surat al-Maidah ayat 90:
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (Q.S. Al-Ma>idah : 90)
Ayat tersebut di atas menjelaskan bahwa judi itu dilarang, karena lebih banyak mad{aratnya daripada manfaatnya.
b.    Dalam as-Sunnah
Dalam sabda Rasulullah disebutkan: yang artinya: “Dari Buraidah bin Al-Hushaib radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda: bahwa barang siapa bermain dadu maka dia seperti mencelupkan tangannya ke dalam daging babi dan darahnya.”
Sabda Rasulullah: yang artinya: “Dari Abu Musa al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: bahwa barang siapa main dengan dadu maka sungguh dia telah bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya”

4. Bahaya Judi
Adapun bahaya yang ditimbulkan akibat permainan judi di antaranya:
a. Dapat menimbulkan permusuhan antara sesama pemain judi.
b. Menghalangi pelakunya untuk berz\ikir kepada Allah dan s}alat.
c. Merusak akhlak, karena membiasakan seseorang berlaku malas dengan mencari rizeki melalui cara gambling (untung-untungan) dan menjauhkan seseorang untuk melakukan karya-karya positif seperti meningkatkan pertanian, perindustrian dan perdagangan yang merupakan tulang punggung pembangunan negara.
d. Menghancurkan rumah tangga dan melenyapkan harta benda secara mendadak akibat kekalahan di meja judi.
e. Kondisi mental individu menjadi ceroboh, malas, mudah berspekulasi, cepat mengambil resiko tanpa pertimbangan.
f. Energi dan pikiran jadi berkurang karena sehari-hari didera oleh nafsu judi dan kerasukan ingin menang dalam waktu pendek.
g. Pikiran menjadi kacau, sebab selalu digoda oleh harapan tidak menentu.
h. Pekerjaan menjadi terlantar, karena segenap minatnya tercurah pada keasyikan berjudi.
i. Hatinya jadi sangat rapuh, mudah tersinggung dan cepat marah, bahkan sering eksplosif meledak-ledak secara membabi buta.
j. Terdorong melakukan perbuatan kriminal, dimana mencari modal untuk memuaskan nafsu judinya yang tidak terkendali itu, berani mencuri, menjambret, menodong, merampok, menggelapkan dan membunuh orang untuk mendapatkan modal guna berjudi. Sebagai akibatnya kriminalitas naik dengan drastis dan keimanan menjadi sangat rapuh.
--------------------------------------------
Ahmad Mustafa Al-Maragi, Tafsir Al-Maragi Juz 2, Semarang: PT. Karya Toha Putra Semarang, Cet II, 1993
Ahmad Mustafa Al-Maragi, Tafsir Al-Maragi Juz 7, Semarang: PT. Karya Toha Putra Semarang, Cet II, 1993
Departemen Agama Republik Indonesia. Al-Quran dan Terjemah. Semarang: CV. Toha Putra, 1971
Imam Abu Daud, Sunan Abu Daud dalam Maktabas Syamilah
Imam Muslim, Shahih Muslim dalam Maktabas Syamilah
Kartini, Kartono, Patologi Sosial, Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 1999
M. Quraish Shihab, Tafsir Al-Misbah Juz 1, Jakarta:Lentera Hati, 2002
Mas’ud Ibnu dan Zainal Abidin, Fiqh Mazhab Syafi’i II, Bandung : CV Pustaka Setia, Cet. II, 2007

5 comments:

  1. Permainan roulette merupakan jenis judi online yang menggunakan lingkaran dengan kolom angka yang berputar. Selanjutnya pihak
    asikqq
    dewaqq
    sumoqq
    interqq
    pionpoker
    bandar ceme
    hobiqq
    paito warna
    http://199.30.55.59/asikqq78/
    data hk 2019

    ReplyDelete
  2. KAPAL ASIA (KAPAL JUDI)

    HOT PROMO :

    - Bonus Cashback Mingguan Hingga 15%
    - Bonus Refrensi 2,5% Seumur Hidup
    - Bonus Rollingan Casino 0.8%
    - Bonus Rollingan Mingguan Sportbook Refferal 0,1%

    Discount 4D : 66.00% , 3D : 59.5.00% , 2D : 29.5.00%
    Kombinasi = 5%
    Shio = 12%
    Colok Angka (1A) = 5%
    Colok Macau (2A) = 15%
    Colok Naga (3A) = 15%
    Colok Jitu = 8%

    jika ada kendala silahkan hubungi ke live chat kami ya bosku ^^
    kami siap membantu bosku 24jam :)
    di tunggu kedatangan nya kembali bosku ^^

    WA: +62823 3491 4358 KAPALJUDI
    Fanspage : Kapal Judi Faigk
    IG : kapaljudi88
    Www Kapaljudi88 Net

    ReplyDelete