Wednesday, September 11, 2013

Dasar Hukum, Rukun Dan Syarat Murabahah

1. Landasan Syariah Murabahah
a. Al-Qur’an:
(Q.S. al-Baqarah (2): 275)
Artinya: “Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkanriba.”
(Q.S. an-Nisa’ (4): 29)
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu ; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu”.
b. Hadits:
“Dari Shaleh bin suhaib r.a. bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Tiga hal yang didalamnya terdapat keberkahan: jual beli secara tangguh, muqaradhah (mudharabah), dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah, bukan untuk dijual. (H.R Ibnu Majah)”.
c. Ijma’:
Umat Islam telah berkonsensus tentang keabsahan jual beli, karena manusia sebagai anggota masyarakat selalu membutuhkan apa yang dihasilkan dan dimiliki oleh orang lain. Oleh karena itu jual beli adalah salah satu jalan untuk mendapatkannya secara sah. Dengan demikian mudahlah bagi setiap individu utnuk memenuhi kebutuhannya.

2. Rukun dan Syarat pada Pembiayaan Murabahah
Pembiayaan Murabahah dalam istilah fiqih ialah akad jual beli atas barang tertentu. Dalam transaksi jual beli tersebut, penjual menyebutkan dengan jelas barang yang diperjualbelikan termasuk harga pembelian dan keuntungan yang diambil antara bank selaku penyedia dengan nasabah yang memesan untuk membeli barang.
Rukun jual beli menurut mazhab Hanafi adalah ijab dan qabul  yang menunjukkan adanya pertukaran atau kegiatan saling memberi  yang menempati kedudukan ijab dan qabul itu. Rukun ini dengan ungkapan lain merupakan pekerjaan yang menunjukkan keridhaan dengan adanya pertukaran dua harta milik, baik berupa perkataan maupun perbuatan. Menurut jumhur ulama’ ada 4 rukun dalam jual beli, yaitu :
  1. orang yang menjual,
  2. orang yang membeli,
  3. sighat,
  4. dan barang atau sesuatu yang diakadkan.
Keempat rukun di atas mereka sepakati dalam setiap jenis akad.
Sedangkan syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam melakukan pembiayaan Murabahah, yaitu: penjual memberi tahu biaya modal kepada nasabah, kontrak pertama harus sudah sesuai dengan rukun yang ditetapkan, kontrak harus bebas riba, penjual harus menjelaskan kepada pembeli bila terjadi cacat atau kerusakan barang sesudah pembelian, serta penjual harus menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian, misalnya pembelian dilakukan secara utang.
Syarat yang terpenting dalam Murabahah adalah bebas dari riba serta harus ada penjelasan atau kejujuran dari bank mengenai barang yang dibeli apakah ada kerusakan atau tidak.
Secara prinsip, jika syarat dalam poin 1, 4, dan 5 tidak terpenuhi, pembeli (nasabah) mempunyai pilihan:
  1. Melanjutkan pembelian seperti apa adanya
  2. Kembali kepada penjual dan menyatakan ketidaksetujuan atas barang yang dijual
  3. Membatalkan kontrak.
Syarat-syarat Murabahah menurut pendapat Wahbah al-Zuhailiy adalah sebagai berikut:
  1. Harga awal harus dimengerti oleh kedua belah pihak (penjual dan pembeli);
  2. Besarnya keuntungan harus diketahui dan disepakati oleh kedua belah pihak;
  3. Penjual wajib menyampaikan keuntungan yang diinginkan dan pembeli mempunyai hak untuk mengetahui bahkan menyepakati keuntungan yang akan diperoleh oleh penjual;
  4. Harga pokok dapat diketahui secara pasti satuannya;
  5. Murabahah tidak bisa dicampur dengan transaksi ribawi.
Dalam akad Murabahah, penjual wajib menyampaikan secara transparan harga beli pertama dari barang yang akan ia jual kepada pembeli. Sedangkan pembeli mempunyai hak untuk mengetahui harga beli barang.Persyaratan ini juga berlaku bagi jual beli yang sejenis, seperti al-isyrak, al-tauliyah, al-wadi’ah. Jika salah satu dari kedua belah pihak tidak sepakat terhadap keuntungan penjual, maka akad Murabahah tidak terjadi. Selain itu dalam Murabahah harga pokok harus jelas satuannya seperti satu dinar, seratus ribu rupiah, satu kilogram gandum, satu kwintal beras dan lain-lain. Sebab dalam Murabahah, dan juga dalam jual beli amanah lainnya, yang dikehendaki adalah adanya transparansi antara harga pokok dan kemungkinan laba yang akan diperoleh. Jika barang yang akan ditransaksikan tidak diketahui satuannya, maka akan sulit menentukan keuntungan yang diperoleh, sehingga Murabahah-pun tidak terjadi. Dalam transaksi Murabahah kelebihan bukan disebut sebagai keuntungan, tetapi tetap dikatakan sebagai riba. Lain halnya jika barang tersebut dibeli dengan mata uang kemudian dijual lagi dengan tambahan keuntungan. Atau dibeli dengan barang dengan jenis tertentu, kemudian dibeli lagi oleh orang lain dengan barang yang tidak sejenis. Maka ia tidak disebut sebagai riba

-------------------------------------------------
Karnaen. A. Perwaatmadja dan Muhammad Syafi’i Antonio, Apa dan Bagaimana Bank Islam, Yogyakarta, Dana Bakti Wakaf, 1992
Muhammad, Sistem dan Prosedur Operasional Bank Syariah, Yogyakarta, UII Press, 2000
Muhamamd bin Yazid Abu 'Abdillah al-Qazwaniy, Sunan Ibn Majah Juz 2, Beirut, Dar al-Fikr, t.th
Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syariah dari Teori ke Praktek, Jakarta, Gema Insani, 2001
Wahbah al-Zuhailiy, Al-Fiqhu al-Islam wa Adillatuhu, Maktabah Syamilah, V: 422-424.
Wiroso, Jual Beli Murabahah, Yogyakarta, UII Press, 2005
Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya, Jakarta, LPPKSA, 1965

1 comment:

  1. kolom angka dimana bola kecil akan berhenti dan jika benar maka akan mendapatkan hadiah berlipat-lipat ganda. Kelipatan hadiah kemenangan adalah 32 kali lipat dari chip yang ditaruhkan.
    asikqq
    dewaqq
    sumoqq
    interqq
    pionpoker
    bandar ceme
    hobiqq
    paito warna
    http://199.30.55.59/asikqq78/
    data hk 2019

    ReplyDelete