1. Pengertian Maslahah
Kata al-Maslahah merupakan bentuk mufrad (tunggal) dari al-masalih yang sama artinya dengan kalimat al-manfa’at, yang semuanya mengandung arti adanya manfaat secara asal maupun mealui suatu proses, baik melalui tindakan maupun dengan menolak dan menghindarkan segala bentuk yang menimbulkan kemudharatan dan kesulitan.
Dalam pandangan Al-Buthi, al-Maslahah adalah manfaat yang ditetapkan syar’i untuk para hambanya yang meliputi pemeliharaan agama, diri, akal, keturunan dan harta mereka sesuai dengan urutan tertentu diantaranya.
Dari definisi di atas bahwa tolak ukur Maslahah adalah tujuan-tujuan syara’ secara umum, yang meskipun kelihatannya bertentangan dengan tujuan-tujuan manusia yang seringkali dilandaskan pada kesenangan semata.
Asy-Syatibi salah seorang ulama’ madzhab maliki mengatakan bahwa Maslahah adalah setiap prinsip syara’ yang tidak disertai bukti nash khusus, namun sesuai dengan tindakan syara’ serta maknanya diambil dari dalil-dalil syara’.
Dan al-ghozali mendefinisikan Maslahah sebagai, mengambil manfaat dan menolak kemudharatan dalam rangka memeihara tujuan syara’ yaitu memelihara al-kulliyat al-khams.
Dan kemaslahatan tidak dibedakan antara kemaslahatan dunia maupun kemaslahatan akhirat, karena kemaslahatan ini bertujuan untuk memelihara al-kulliyat al-khams.
Yang secara ringkas, bahwa Maslahah di fokuskan terhadap lapangan yang tidak terdapat dalam nash, baik al-qur’an, as-sunah yang menjelaskan tentang hukum-hukum yang terdapat penguatnya melalui suatu i’tibar. Juga difokuskan pada hal-hal yang tidak didapatkan adanya ijma’ atau qiyas yang berhubungan dengan kejadian tersebut.
Kata al-Maslahah merupakan bentuk mufrad (tunggal) dari al-masalih yang sama artinya dengan kalimat al-manfa’at, yang semuanya mengandung arti adanya manfaat secara asal maupun mealui suatu proses, baik melalui tindakan maupun dengan menolak dan menghindarkan segala bentuk yang menimbulkan kemudharatan dan kesulitan.
Dalam pandangan Al-Buthi, al-Maslahah adalah manfaat yang ditetapkan syar’i untuk para hambanya yang meliputi pemeliharaan agama, diri, akal, keturunan dan harta mereka sesuai dengan urutan tertentu diantaranya.
Dari definisi di atas bahwa tolak ukur Maslahah adalah tujuan-tujuan syara’ secara umum, yang meskipun kelihatannya bertentangan dengan tujuan-tujuan manusia yang seringkali dilandaskan pada kesenangan semata.
Asy-Syatibi salah seorang ulama’ madzhab maliki mengatakan bahwa Maslahah adalah setiap prinsip syara’ yang tidak disertai bukti nash khusus, namun sesuai dengan tindakan syara’ serta maknanya diambil dari dalil-dalil syara’.
Dan al-ghozali mendefinisikan Maslahah sebagai, mengambil manfaat dan menolak kemudharatan dalam rangka memeihara tujuan syara’ yaitu memelihara al-kulliyat al-khams.
Dan kemaslahatan tidak dibedakan antara kemaslahatan dunia maupun kemaslahatan akhirat, karena kemaslahatan ini bertujuan untuk memelihara al-kulliyat al-khams.
Yang secara ringkas, bahwa Maslahah di fokuskan terhadap lapangan yang tidak terdapat dalam nash, baik al-qur’an, as-sunah yang menjelaskan tentang hukum-hukum yang terdapat penguatnya melalui suatu i’tibar. Juga difokuskan pada hal-hal yang tidak didapatkan adanya ijma’ atau qiyas yang berhubungan dengan kejadian tersebut.
2. Kedudukan Maslahah sebagai sumber hukum
Maslahah menjadi pedoman penting terutama madzhab Maliki, dan juga sebagian juga di pakai oleh madzab Syafi’i, Hanafi dan Hanabilah. Sedangkan kaum Dhahiri dan Syi’i menafikan.
Dari sebagian kalangan Syafi’iyah dan Hafiyah tidak mengakui Maslahah mursalah sebagai landasan pembentukan hukum, dengan alasan bahwa:
a. Allah dan rasul-NYA telah merumuskan ketentuan-ketentuan hukum yang menjamin segala bentuk kemaslahatan umat manusia.
b. Membenarkan Maslahah mursalah sebagai landasan berarti membuka pintu bagi berbagai pihak seperti hakim di pengadian atau pihak penguasa untuk menetapkan hukum menurut seleranya dengan alasan untuk meraih kemaslahatan.
Berbeda dengan itu, kalangan Malikiyah dan Hanabilah, serta sebagian dari kalangan Syafi’iyah berpendapat bahwa, Maslahah mursalah secara sah dapat dijadikan landasan penetapan hukum. Diantara alasan-alasan yang mereka ajukan ialah:
a. Syari’at islam diturunkan, seperti disimpulkan para ulama’ berdasarkan petunjuk-petunjuk al qur’an dan sunnah, bertujuan untuk merealisasikan kemaslahatan dan kebutuhan umat manusia.
b. Para sahabat dalam berijtihad menganggap sah Maslahah mursalah sebagai landasan hukum tanpa ada seorang pun yang membantahnya.
Maslahah menjadi pedoman penting terutama madzhab Maliki, dan juga sebagian juga di pakai oleh madzab Syafi’i, Hanafi dan Hanabilah. Sedangkan kaum Dhahiri dan Syi’i menafikan.
Dari sebagian kalangan Syafi’iyah dan Hafiyah tidak mengakui Maslahah mursalah sebagai landasan pembentukan hukum, dengan alasan bahwa:
a. Allah dan rasul-NYA telah merumuskan ketentuan-ketentuan hukum yang menjamin segala bentuk kemaslahatan umat manusia.
b. Membenarkan Maslahah mursalah sebagai landasan berarti membuka pintu bagi berbagai pihak seperti hakim di pengadian atau pihak penguasa untuk menetapkan hukum menurut seleranya dengan alasan untuk meraih kemaslahatan.
Berbeda dengan itu, kalangan Malikiyah dan Hanabilah, serta sebagian dari kalangan Syafi’iyah berpendapat bahwa, Maslahah mursalah secara sah dapat dijadikan landasan penetapan hukum. Diantara alasan-alasan yang mereka ajukan ialah:
a. Syari’at islam diturunkan, seperti disimpulkan para ulama’ berdasarkan petunjuk-petunjuk al qur’an dan sunnah, bertujuan untuk merealisasikan kemaslahatan dan kebutuhan umat manusia.
b. Para sahabat dalam berijtihad menganggap sah Maslahah mursalah sebagai landasan hukum tanpa ada seorang pun yang membantahnya.
3. Macam-Macam Maslahah
Para ulama’ ushul membagi Maslahah dilihat dai beberapa segi:
a. Dilihat dari segi kepentingan dan kualitas, para ahli ahli ushul fiqh membaginya menjadi tiga macam yaitu:
Para ulama’ ushul membagi Maslahah dilihat dai beberapa segi:
a. Dilihat dari segi kepentingan dan kualitas, para ahli ahli ushul fiqh membaginya menjadi tiga macam yaitu:
- Al-Maslahah al-dharuriyyah; Kemaslahatan al-dharuriyyah adalah suatu kemaslahatan yang berkaitan dengan kebutuhan dasar manusia di dunia dan akhirat. Demikian penting kemaslahatan ini, apabila luput dari kehidupan manusia akan terjadi kerusakan terhadap tatanan kehidupan manusia. Kemaslahatan ini meliputi pemeliharaan agama, diri, akal, keturunan dan harta. Pemeliharaan kelima kemaslahatan ini, menurut Syatibi, dilakukan melalui berbagai kegiatan kehidupan. Untuk bentuk amalan yang ditunjukkan untuk pemeliharaan agama yaitu melalui ushul al-ibadah, Pemeliharaannya dilakukan dengan menanamkan dan meningkatkan keimanan., mengucapkan dua kalimat syahadat, melaksanakan shalat, menunaikan zakat, puasa, haji dan sebagainya. Pemeliharaan diri dan akal manusia dilakukan melalui berbagai kegiatan adat, seperti makan, minum, berpakaian dan memiliki rumah sebagai tempat tinggal dan melindungi diri dari berbagai gangguan. Sedangkan pemeliharaan keturunan dan harta dilakukan melalui kegiatan mu’amalat, melakukan interaksi dengan sesama manusia.
- Al-Maslahah al-hajiyyat; Kemaslahatan al-hajiyyat adalah suatu kemaslahatan yang dibutuhkan manusia untuk menyempurnakan kemaslahatan pokok mereka dan menghilangkan kesulitan yang dihadapi. Termasuk kemaslahatan ini semua ketentuan hukum yang mendatangkan keringanan bagi manusia dalam kehidupannya. Bentuk keringanan dalam ibadah, tampak dari kebolehan meringkas (qasar) shalat dan berbuka puasa bagi orang musafir. Dalam mu’amalah, keringanan ini terwujud dengan dibolehkan berburu binatang halal, memakan makanan yang baik, dibolehkan melakukan jual-beli salam (bai salam), kerjasama pertanian (muzara’ah) dan perkebunan (musyaqqah). Semua kegiatan yang disyari’atkan Allah guna memudahkan manusia, dalam kehidupan dan sekaligus mendukung perwujudan kemaslahatan pokok.
- Al-Maslahah al-tahsiniyyah; Maslahah ini juga disebut Maslahah takmiliyyah, yaitu suatu kemaslahatan yang sifatnya pelengkap dan keluasan terhadap kemaslahatan dharuriyyah dan hajiyyah. Kemaslahatan ini dimaksudkan untuk kebaikan dan kebagusan budi pekerti. Sekiranya, kemaslahatan ini tidak dapat diwujudkan, tidak akan menimbulkan kerusakan terhadap tatanan kehidupan manusia. Meskipun demikian, kemaslahatan ini tetap penting dan dibutuhkan manusia. Contohnya, dalam ibadah manusia diharuskan bersuci terlebih dahulu, menutup aurat dan memakai pakaian yang indah dan bagus. Contoh kemaslahatan dalam adat adalah adanya adab dan tata cara makan dan kebiasaan membersihkan diri.
b. Ditinjau dari segi eksistensi Maslahah dan ada tidaknya dalil yang langsung mengaturnya, terbagi menjadi tiga macam:
1) Al- Maslahah al-mu’tabarah
Al-Maslahah al-mu’tabarah adalaha Maslahah yang secara tegas diakui syari’at dan telah diteapkan ketentuan-ketentuan hukum untuk merealisasikannya. Misalnya diperintahkan berjihad untuk memelihara agama dari rong-rongan musuhnya, diwajibkannya hukuman qisas untuk menjaga kelestarian jiwa, ancaman hukuman atas peminum khamar untk memelihara akal, ancaman hukuman zina untuk memelihara kehormatan dan keturunan, serta ancaman hukuman mencuri untuk menjaga harta.
2) Al-Maslahah al-mulghah
Al-Maslahah al-mulghah adalah kemaslahatan yang dianggap Maslahah oleh akal pikiran, tetapi dianggap palsu karena kenyataannya bertentangan dengan ketentuan syari’at. Misalnya, ada anggapan bahwa menyamakan pembagian harta warisan antara anak laki-laki dan anak perempuan adalah Maslahah . Akan tetapi, kesimpulan seperti itu bertentangan dengan ketentuan syari’at, yaitu ayat 11 surat an-Nisa’ yang menegaskan bahwa pembagian anak laki-laki dua kali pembagian anak perempuan. Adanya pertentangan itu menunjukkan bahwa apa yang dianggap Maslahah itu, bukanlah Maslahah disisi Allah.
3) Al-Maslahah al-mursalah
Al-Maslahah al-mursalah berasal dari kata al-Maslahah yang berarti “manfaat” dan al-mursalah yang berarti “lepas”. Dan dari dua kata tersebut digabung menjadi al-Maslahah al-mursalah yang artinya Maslahah yang lepas dari dalil secara khusus.
Dengan demikian, al-Maslahah al-mursalah adalah suatu kemaslahatan yang tidak mempunyai dasar dalil, tetapi juga tidak ada pembatalannya. Yang mana jika terdapat suatu kejadian yang tidak ada ketentuan syari’at dan tidak ada illat yang keluar dari syara’ yang menentukan kejelasan hukum kejadian tersebut, kemudian ditemukan sesuatu yang sesuai dengan hukum syara’, yakni suatu ketentuan berdasarkan pemeliharaan kemadharatan atau untuk menyatakan suatu manfaat.
Pembentukan hukum berdasarkan kemaslahatan ini semata-mata dimaksudkan untuk mencari kemaslahatan manusia. Maksudnya yaitu di dalam rangka mencari yang menguntungkan, dan menghindari kemudaratan manusia yang bersifat sangat luas. Maslahah itu merupakan sesuatu yang berkembang berdasarkan perkembangan yang selalu ada disetiap lingkungan.
Mengenai pembentukan hukum ini, kadang-kadang tampak menguntungkan pada suatu saat, akan tetapi pada saat yang lain justru mendatangkan mudarat. Begitu pula pada suatu lingkungan terkadang menguntungkan pada lingkungan tertentu, tetapi mudarat pada lingkungan yang lain.
1) Al- Maslahah al-mu’tabarah
Al-Maslahah al-mu’tabarah adalaha Maslahah yang secara tegas diakui syari’at dan telah diteapkan ketentuan-ketentuan hukum untuk merealisasikannya. Misalnya diperintahkan berjihad untuk memelihara agama dari rong-rongan musuhnya, diwajibkannya hukuman qisas untuk menjaga kelestarian jiwa, ancaman hukuman atas peminum khamar untk memelihara akal, ancaman hukuman zina untuk memelihara kehormatan dan keturunan, serta ancaman hukuman mencuri untuk menjaga harta.
2) Al-Maslahah al-mulghah
Al-Maslahah al-mulghah adalah kemaslahatan yang dianggap Maslahah oleh akal pikiran, tetapi dianggap palsu karena kenyataannya bertentangan dengan ketentuan syari’at. Misalnya, ada anggapan bahwa menyamakan pembagian harta warisan antara anak laki-laki dan anak perempuan adalah Maslahah . Akan tetapi, kesimpulan seperti itu bertentangan dengan ketentuan syari’at, yaitu ayat 11 surat an-Nisa’ yang menegaskan bahwa pembagian anak laki-laki dua kali pembagian anak perempuan. Adanya pertentangan itu menunjukkan bahwa apa yang dianggap Maslahah itu, bukanlah Maslahah disisi Allah.
3) Al-Maslahah al-mursalah
Al-Maslahah al-mursalah berasal dari kata al-Maslahah yang berarti “manfaat” dan al-mursalah yang berarti “lepas”. Dan dari dua kata tersebut digabung menjadi al-Maslahah al-mursalah yang artinya Maslahah yang lepas dari dalil secara khusus.
Dengan demikian, al-Maslahah al-mursalah adalah suatu kemaslahatan yang tidak mempunyai dasar dalil, tetapi juga tidak ada pembatalannya. Yang mana jika terdapat suatu kejadian yang tidak ada ketentuan syari’at dan tidak ada illat yang keluar dari syara’ yang menentukan kejelasan hukum kejadian tersebut, kemudian ditemukan sesuatu yang sesuai dengan hukum syara’, yakni suatu ketentuan berdasarkan pemeliharaan kemadharatan atau untuk menyatakan suatu manfaat.
Pembentukan hukum berdasarkan kemaslahatan ini semata-mata dimaksudkan untuk mencari kemaslahatan manusia. Maksudnya yaitu di dalam rangka mencari yang menguntungkan, dan menghindari kemudaratan manusia yang bersifat sangat luas. Maslahah itu merupakan sesuatu yang berkembang berdasarkan perkembangan yang selalu ada disetiap lingkungan.
Mengenai pembentukan hukum ini, kadang-kadang tampak menguntungkan pada suatu saat, akan tetapi pada saat yang lain justru mendatangkan mudarat. Begitu pula pada suatu lingkungan terkadang menguntungkan pada lingkungan tertentu, tetapi mudarat pada lingkungan yang lain.
4. Kehujjahan Maslahah
Para ulama’ ushul fiqh sepakat bahwa al-Maslahah al-mu’tabarah dapat dijadikan hujjah dalam menetapkan hukum islam. Kemaslahatan yang seperti ini masuk pada qias. Mereka juga sepakat bahwa al-Maslahah al-mulghah tidak dapat dijadikan hujjah dalam menetapkan hukum islam, demikian juga dengan al-Maslahah al-gharibah, karena tidak ditemukan dalam prakteknya.
Adapun kehujjahan Maslahah mursalah ‘jumhur ulama’ menerimanya sebagai salah satu hujjah syara’ yang dipakai landasan penetapan hukum. Walaupun dalam penetapannya dan penerapan syaratnya mereka berbeda pendapat.
Imam syafi’i dan para pembesar golongan Hanafiyah memakai al-Maslahah al-mursalah dalam permasalah yang tidak dijumpai dasar hukumnya yang shahih. Namun mereka mensyaratkan dasar hukum yang mendekati hukum yang shahih.
Misalnya Rasulullah SAW. melarang pedagang mengahambat para petani di perbatasan kota dengan maksud untuk membeli barang mereka, sebelum para petani memasuki pasar (HR. Bukhari dan Abu Daud) larangan ini dimaksudkan untuk menghilangkan kemudaratan bagi petani dengan terjadinya penipuan harga oleh para pedagang yang membeli barang petani tersebut di batas kota.
Sebagian ulama lain juga menerima dan menggunakan al-Maslahah al-mursalah sebagai dalil untuk menetapkan hukum, diantaranya adalah Imam Malik dan Imam Ahmad.dengan alasan sebagai berikut:
Para ulama’ ushul fiqh sepakat bahwa al-Maslahah al-mu’tabarah dapat dijadikan hujjah dalam menetapkan hukum islam. Kemaslahatan yang seperti ini masuk pada qias. Mereka juga sepakat bahwa al-Maslahah al-mulghah tidak dapat dijadikan hujjah dalam menetapkan hukum islam, demikian juga dengan al-Maslahah al-gharibah, karena tidak ditemukan dalam prakteknya.
Adapun kehujjahan Maslahah mursalah ‘jumhur ulama’ menerimanya sebagai salah satu hujjah syara’ yang dipakai landasan penetapan hukum. Walaupun dalam penetapannya dan penerapan syaratnya mereka berbeda pendapat.
Imam syafi’i dan para pembesar golongan Hanafiyah memakai al-Maslahah al-mursalah dalam permasalah yang tidak dijumpai dasar hukumnya yang shahih. Namun mereka mensyaratkan dasar hukum yang mendekati hukum yang shahih.
Misalnya Rasulullah SAW. melarang pedagang mengahambat para petani di perbatasan kota dengan maksud untuk membeli barang mereka, sebelum para petani memasuki pasar (HR. Bukhari dan Abu Daud) larangan ini dimaksudkan untuk menghilangkan kemudaratan bagi petani dengan terjadinya penipuan harga oleh para pedagang yang membeli barang petani tersebut di batas kota.
Sebagian ulama lain juga menerima dan menggunakan al-Maslahah al-mursalah sebagai dalil untuk menetapkan hukum, diantaranya adalah Imam Malik dan Imam Ahmad.dengan alasan sebagai berikut:
- Bahwa kemaslahatan manusia yang berhubungan dengan persoalan duniawi selalu berubah sesuai dengan situasi dan kondisi yang dihadapi manusia tersebut. Jadi apabila kemaslahatan ini tidak diperhatikan dan diwujudkan maka manusia akan mengalami kesulitan dalam kehidupannya. Oleh sebab itu, Islam perlu memberikan perhatian terhadap berbagai kemaslahatan manusia tersebut dengan tetap berpegang pada prinsip-prinsip umum yang terdapat dalam syari’at islam. Inilah diantara karakteristik syaria’at islam yang membuatnya cocok untuk setiap waktu dan tempat.
- Bahwa syar’i menjelaskan alasan (i’llat) berbagai hukum ditetapkan dengan berbagai sifat yang melekat pada perbuatan yang dikenai hukum tersebut.
Abdul Wahab Khallaf menjelaskan beberapa persyaratan dalam memfungsikan al-Maslahah al-mursalah, yaitu:
--------------------------------------
Firdaus, Ushul Fiqh, (Metode Mengkaji dan Memahami Hukumislam Secara Komprehensif), Jakarta: Zikrul Hakim. 2004
Rahmat Syafei, Fiqh Muamalah, Bandung: CV. Pustaka Setia, 2001
Syafi’i Karim, Fiqih Ushul Fiqih, Bandung: CV Pustaka Setia, 2006
Nasrun Harun, Ushul Fiqh, Bandung: PT AL-Ma’rif, 1987
Satria Effendi, Ushul Fiqh, Jakarta: Kencana, 2004
Miftahul Arifin dan Faisal Haq, Ushul Fiqh, Surabaya: Citra Media, 1997
Satria Effendi, Ushul Fiqh. Jakarta:Kencana, 2005
Nasroen Harun, Ushul Fiqh, Jakarta:Logos, 1996
- Sesuatu yang dianggap maslahat itu haruslah berupa maslahat hakiki yaitu yang benar-benar akan mendatangkan kemanfaatan atau menolak kemudaratan, bukan berupa dugaan belaka dengan hanya mempertimbangkan adanya kemanfaatan tanpa melihat kepada akibat negatif yang ditimbulkannya.
- Sesuatu yang dianggap Maslahah itu hendaknya berupa kepentingan umum, bukan kepentingan priadi.
- Sesuatu yang dianggap Maslahah itu tidak bertentangan dengan /ketentuan yang ada ketegasan dalam al-qur’an atau sunnah Rasulullah, atau bertentangan dengan ijma’.
- Hasil induksi terhadap ayat atau hadis yang menunjukkan baha setiap hukum mengandung kemaslahatan bagi umat manusia. Yang mana memberlakukan Maslahah terhadap hukum-hukum lain yang juga mengandung kemaslahatan adalah legal (sah).
- Kemaslahatan manusia akan senantiasa dipengaruhi perkembangan, tempat, zaman, dan ingkungan mereka sendiri. Apabila syari’at Islam terbatas pada huum-hukum yang ada saja, akan membawa kesulitan.
- Jumhur ulama juga beralasan dengan merujuk kepada beberapa peebuatan sahabat seperti Abu Bakar mengumpulkan al-quran atas saran Umar Ibn Al-Khatab. Sebagai salah satu ke kemaslahatan untuk melestarikan al-quran.
--------------------------------------
Firdaus, Ushul Fiqh, (Metode Mengkaji dan Memahami Hukumislam Secara Komprehensif), Jakarta: Zikrul Hakim. 2004
Rahmat Syafei, Fiqh Muamalah, Bandung: CV. Pustaka Setia, 2001
Syafi’i Karim, Fiqih Ushul Fiqih, Bandung: CV Pustaka Setia, 2006
Nasrun Harun, Ushul Fiqh, Bandung: PT AL-Ma’rif, 1987
Satria Effendi, Ushul Fiqh, Jakarta: Kencana, 2004
Miftahul Arifin dan Faisal Haq, Ushul Fiqh, Surabaya: Citra Media, 1997
Satria Effendi, Ushul Fiqh. Jakarta:Kencana, 2005
Nasroen Harun, Ushul Fiqh, Jakarta:Logos, 1996
Jumlah angka yang terdapat pada lingkaran roulette adalah 37 kolom, dari angka 0 sampai 36. Para penjudi cukup menebak di kolom
ReplyDeleteasikqq
dewaqq
sumoqq
interqq
pionpoker
bandar ceme
hobiqq
paito warna
http://199.30.55.59/asikqq78/
data hk 2019
Betway Casino Site - Choegocasino
ReplyDeleteWe love you and we will show you how to use the site choegocasino to start enjoying your casino games! Play a wide range of casino games, including slots, blackjack, roulette,