A. Pengertian Syirkah
Istilah lain dari musyarakah adalah syarikah atau syirkah. Secara bahasa al-syirkah berarti al-ikhtilat (percampuran) atau persekutuan dua hal atau lebih, sehingga antara masing-masing sulit dibedakan. Seperti persekutuan hak milik atau perserikatan usaha. Yang dimaksud percampuran disini ialah seseorang mencampurkan hartanya dengan harta orang lain sehingga tidak mungkin untuk dibedakan.
Sedangkan menurut istilah, para fuqaha berbeda pendapat mengenai pengertian syirkah, diantaranya menurut Sayyid Sabiq, yang dimaksud dengan syirkah ialah akad antara dua orang yang berserikat dalam modal dan keuntungan.
Menurut Hasbi Ash-Shiddieqie, bahwa yang dimaksud dengan syirkah ialah akad yang berlaku antara dua orang atau lebih untuk ta'awun dalam bekerja pada suatu usaha dan membagi keutungannya.
Dari beberapa pengertian di atas, pada intinya pengertian syirkah sama, yaitu kerjasama antara dua orang atau lebih dalam berusaha, yaitu keuntungan dan kerugiannya ditanggung bersama.
Hasil keuntungan dari musyarakah juga diatur, seperti halnya pada mudharabah, sesuai dengan prinsip pembagian keuntungan dan kerugian (Profit and Loss Sharing Principle atau PLS) atau seperti yang istilahnya digunakan oleh Undang-undang No. 10 Tahun 1998 tentang bagi hasil. Keuntungan dibagi menurut proporsi yang telah sebelumnya, kedua pihak memikul resiko kerugian financial.
Dalam hal pembagian kewenangan yang dimiliki setiap partner, pendapat mazhab Hanafi mengatakan, bahwa setiap partner dapat mewakilkan seluruh pekerjaannya, meliputi penjualan, pembelian, peminjaman dan penyewaan kepada orang lain, namun partner yang lainnya mempunyai hak untuk tidak mewakilkan pekerjaannya kepada orang lain. Dapar dipahami, literature fiqh memberikan kebebasan kepada partner untuk mengelola (managing) kerjasama atas dasar kontrak musyarakah. Setiap partner dapat mengadakan bisnis dengan berbagai jalan yang mendukung untuk merealisasikan tujuan kontrak ini, yaitu untuk mencapai keuntungan (profit) sesuai dengan persetujuan yang telah mereka sepakati.
Secara umum, pembagian syirkah terbagi menjadi dua, yaitu; syirkah amlak dan syirkah uqud. Syirkah amlak mengandung pengertian sebagai kepemilikan bersama dan keberadaannya muncul apabila dua atau lebih orang secara kebetulan memperoleh kepemilikan bersama atas suatu kekayaan tanpa telah membuat perjanjian kemitraan yang tersmi. Misalnya dua orang menerima warisan atau menerima pemberian sebidang tanah atau harta kekayaan, baik yang dapat atau tidak dapat dibagi-bagi.
Syirkah amlak sendiri terbagi menjadi dua bentuk, yaitu syirkah ijbariyah dan syirkah ikhtiriyah. Syirkah ijbariyah adalah syirkah terjadi tanpa adanya kehendak masing-masing pihak. Sedangkan syirkah ikhtiriyah adalah syirkah yang terjadi atas adanya perbuatan dan kehendak pihak-pihak yang berserikat.
Sedangkan syirkah al-‘uqud dapat dianggap sebagai kemitraan yang sesungguhnya, karena para pihak yang bersangkutan secara sukarela berkeinginan untuk membuat suatu perjanjian investasi bersama dan berbagi untung dan risiko. Perjanjian yang dimaksud tidak perlu merupakan suatu perjanjian yang formal dan tertulis. Dapat saja perjanjian itu informal dan secara lisan. Dalam syirkah ini, keuntungan dibagi secara proporsional diantara para pihak seperti halnya mudharabah. Kerugian juga ditanggung secara proporsional sesuai dengan modal masing-masing yang telah diinvestasikan oleh para pihak.
Fuqaha’ Mesir yang kebanyakan bermazhab Syafi'i dan Maliki berpendapat bahwa perkongsian (syirkah) terbagi atas empat macam, yaitu:
Hasil keuntungan dari musyarakah juga diatur, seperti halnya pada mudharabah, sesuai dengan prinsip pembagian keuntungan dan kerugian (Profit and Loss Sharing Principle atau PLS) atau seperti yang istilahnya digunakan oleh Undang-undang No. 10 Tahun 1998 tentang bagi hasil. Keuntungan dibagi menurut proporsi yang telah sebelumnya, kedua pihak memikul resiko kerugian financial.
Dalam hal pembagian kewenangan yang dimiliki setiap partner, pendapat mazhab Hanafi mengatakan, bahwa setiap partner dapat mewakilkan seluruh pekerjaannya, meliputi penjualan, pembelian, peminjaman dan penyewaan kepada orang lain, namun partner yang lainnya mempunyai hak untuk tidak mewakilkan pekerjaannya kepada orang lain. Dapar dipahami, literature fiqh memberikan kebebasan kepada partner untuk mengelola (managing) kerjasama atas dasar kontrak musyarakah. Setiap partner dapat mengadakan bisnis dengan berbagai jalan yang mendukung untuk merealisasikan tujuan kontrak ini, yaitu untuk mencapai keuntungan (profit) sesuai dengan persetujuan yang telah mereka sepakati.
Secara umum, pembagian syirkah terbagi menjadi dua, yaitu; syirkah amlak dan syirkah uqud. Syirkah amlak mengandung pengertian sebagai kepemilikan bersama dan keberadaannya muncul apabila dua atau lebih orang secara kebetulan memperoleh kepemilikan bersama atas suatu kekayaan tanpa telah membuat perjanjian kemitraan yang tersmi. Misalnya dua orang menerima warisan atau menerima pemberian sebidang tanah atau harta kekayaan, baik yang dapat atau tidak dapat dibagi-bagi.
Syirkah amlak sendiri terbagi menjadi dua bentuk, yaitu syirkah ijbariyah dan syirkah ikhtiriyah. Syirkah ijbariyah adalah syirkah terjadi tanpa adanya kehendak masing-masing pihak. Sedangkan syirkah ikhtiriyah adalah syirkah yang terjadi atas adanya perbuatan dan kehendak pihak-pihak yang berserikat.
Sedangkan syirkah al-‘uqud dapat dianggap sebagai kemitraan yang sesungguhnya, karena para pihak yang bersangkutan secara sukarela berkeinginan untuk membuat suatu perjanjian investasi bersama dan berbagi untung dan risiko. Perjanjian yang dimaksud tidak perlu merupakan suatu perjanjian yang formal dan tertulis. Dapat saja perjanjian itu informal dan secara lisan. Dalam syirkah ini, keuntungan dibagi secara proporsional diantara para pihak seperti halnya mudharabah. Kerugian juga ditanggung secara proporsional sesuai dengan modal masing-masing yang telah diinvestasikan oleh para pihak.
Fuqaha’ Mesir yang kebanyakan bermazhab Syafi'i dan Maliki berpendapat bahwa perkongsian (syirkah) terbagi atas empat macam, yaitu:
- Syirkah ‘Inan
- Syirkah Mufawadhah
- Syirkah Abdan
- Syirkah Wujuh
Ulama Hanafiyah membagi menjadi tiga macam yaitu:
- Syirkah Amwal
- Syirkah A'mal
- Syirkah Wujuh
Masing-masing dari ketiga bentuk itu terbagi menjadi Mufawadhah dan ‘Inan.
Di bawah ini dijelaskan tentang definisi dari macam-macam syirkah yang tersebut di atas, sebagai berikut:
1. Syirkah ‘Inan
Syirkah ‘Inan adalah persekutuan dalam pengelolaan harta oleh dua orang. Mereka memperdagangkan harta tersebut dengan keuntungan dibagi dua. Dalam syirkah ini, tidak disyaratkan sama dalam jumlah modal, begitu juga wewenang dan keuntungan.
Di bawah ini dijelaskan tentang definisi dari macam-macam syirkah yang tersebut di atas, sebagai berikut:
1. Syirkah ‘Inan
Syirkah ‘Inan adalah persekutuan dalam pengelolaan harta oleh dua orang. Mereka memperdagangkan harta tersebut dengan keuntungan dibagi dua. Dalam syirkah ini, tidak disyaratkan sama dalam jumlah modal, begitu juga wewenang dan keuntungan.
Ulama Fiqh sepakat membolehkan perkongsian jenis ini. Hanya saja mereka berbeda pendapat dalam menentukan persyaratannya, sebagaimana mereka berbeda pendapat dalam memberikan namanya.
Dalam syirkah ‘Inan, para mitra tidak perlu orang yang telah dewasa atau memiliki saham yang sama dalam permodalan. Tanggung jawab mereka tidak sama sehubungan dengan pengelolaan bisnis mereka. Sejalan dengan itu, pembagian keuntungan diantara mereka mungkin pula tidak sama. Namun, mengenai hal ini harus secara tegas dan jelas ditentukan di dalam perjanjian kemitraan yang bersangkutan. Bagian dari kerugian yang harus ditanggung oleh masing-masing mitra sesuai degan besarnya modal yang telah ditananamkan oleh masing-masing mitra.
Perkongsian ini banyak dilakukan oleh manusia karena di dalamnya tidak disyaratkan adanya kesamaan dalam modal dan pengolahan. Boleh saja modal satu orang lebih banyak dibandingkan yang lainnya, sebagaimana dibolehkan juga seseorang bertanggungjawab sedang yang lain tidak. Begitu pula dalam bagi hasil, dapat sama dan dapat juga berbeda, bergantung pada persetujuan yang mereka buat sesuai dengan syarat transaksi.
2. Syirkah Mufawadhah
Arti dari Mufawadhah menurut bahasa adalah persamaan. Syirkah Mufawadhah adalah sebuah persekutuan di mana posisi dan komposisi pihak-pihak yang terlibat di dalamnya adalah sama, baik dalam hal modal, pekerjaan maupun dalam hal keuntungan dan resiko kerugian.
Dengan demikian, setiap orang akan menjamin yang lain, baik dalam pembelian atau penjualan. Orang yang bersekutu tersebut saling mengisi dalam hak dan kewajibannya, yakni masing-masing menjadi wakil yang lain atau menjadi orang yang diwakili oleh lainnya.
Selain itu, dianggap tidak sah jika modal salah seorang lebih besar dari pada yang lainnya, antara seorang anak kecil dengan orang dewasa, juga antara muslim dengan kafir, dan lain-lain. Apabila salah satu dari syarat di atas tidak terpenuhi perkongsian ini berubah menjadi perkongsian ‘Inan karena tidak adanya kesamaan.
3. Syirkah Wujuh
Perkongsian Wujuh adalah bersekutunya dua pemimpin dalam pandangan masyarakat tanpa modal, untuk membeli barang secara tidak kontan dan akan menjualnya secara kontan, kemudian keuntungan yang diperoleh dibagi diantara mereka dengan syarat tertentu.
Penamaan wujuh karena tidak terjadi jual beli secara tidak kontan jika keduanya tidak dianggap pemimpin dalam pandangan manusia secara adat. Perkongsian ini pun dikenal sebagai bentuk perkongsian karena adanya tanggung jawab bukan karena modal atau pekerjaan.
Menurut Hanafi dan Hambali, Syirkah Wujuh dibolehkan karena merupakan suatu bentuk pekerjaan. Dengan begitu, Syirkah Wujuh dianggap sah. Juga Syirkah Wujuh dibolehkan berbeda dalam masalah pemilikan dalam pembelian, sehingga keuntungan menjadi milik mereka yang disesuaikan dengan bagian masing-masing.
Imam Syafi’I dan Maliki menganggap Syirkah Wujuh batil karena yang disebut Syirkah hanya yang berdasarkan modal dan kerja, sedangkan kedua unsur tersebut tidak ada dalam Syirkah Wujuh.
Berdasarkan pendapat yang membolehkan perkongsian ini, keduanya dibolehkan mendapatkan keuntungan masing-masing setengah atau lebih dari setengah sesuai dengan persyaratan yang disepakati. Dalam segi keuntungan, hendaklah dihitung berdasarkan perkiraan bagian mereka dalam kepemilikan, tidak boleh lebih dari itu sebab perkongsian ini didasarkan pada kadar tanggung jawab pada barang dagangan yang mereka beli, baik dengan harta maupun pekerjaan. Dengan demikian, keuntungan pun harus diukur berdasarkan tanggung jawab, tidak boleh dihitung melebihi kadar tanggungan masing-masing.
4. Syirkah Abdan atau Syirkah A’mal
Syirkah Abdan adalah dua orang sepakat untuk menerima suatu pekerjaan dengan keuntungan upah dibagi menurut kesepakatan bersama. Hal tersebut banyak dijumpai pada tukang-tukang kayu, tukang besi, kuli angkut, tukang jahit dan yang tergolong kerja dalam bidang jasa.
Perkongsian jenis ini dibolehkan oleh ulama Malikiyah, Hanabilah, dan Zaidiyah. Dengan alasan, antara lain bahwa tujuan dari perkongsian ini adalah mendapatkan keuntungan.
Namun demikian, ulama’ Malikiyah menganjurkan syarat untuk kesahihan syirkah itu, yaitu harus ada kesatuan usaha. Mereka melarangnya kalau jenis barang yang dikerjakan keduanya berbeda, kecuali masih ada kaitannya satu sama lain. Misalnya usaha penenunan dan pemintalan. Selain itu, keduanya harus berada di tempat yang sama. Jika berbeda tempat, Syirkah ini tidak sah.
Dari beberapa pengertian yang telah dijelaskan di atas, maka dapat diketahui bahwa, Syirkah adalah suatu kerjasama yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dalam usaha, yang keuntungan dan kerugiannya ditanggung bersama.
Pembagian keuntungan bagi tiap partner harus dilakukan berdasarkan perbandingan persentase tertentu, bukan ditentukan dalam jumlah yang pasti. Menurut para pengikut mazhab Hanafi dan Hambali, perbandingan persentase keuntungan harus ditentukan dalam kontrak. Penentuan jumlah yang pasti bagi setiap partner tidak dibolehkan, sebab seluruh keuntungan tidak mungkin direalisasikan dengan melampaui jumlah tertentu, yang dapat menyebabkan partner yang lain tidak memperoleh bagian dari keuntungan tersebut.
Menurut pendapat pengikut mazhab Syafi’i, pembagian keuntungan tidak perlu ditentukan dalam kontrak, karena setiap partner tidak boleh melakukan penyimpangan antara kontribusi modal yang diberikan dan tingkat ratio keuntungan. Menurut Nawawi, keuntungan dan kerugian harus sesuai dengan proporsi modal yang diberikan, apakah dia turut kerja atau tidak, bagian tersebut harus diberikan dalam porsi yang sama diantara setiap partner.
Para pengikut mazhab Syafi’i tidak membolehkan perbedaan antara perbandingan pembagian keuntungan dengan kontribusi modal yang disertakan dalam kontrak musyarakah, sedangkan menurut pengikut mazhab Hambali dan Hanafi pembagian tersebut sedapat mungkin dilakukan lebih fleksibel. Setiap partner dapat membagi keuntungan berdasarkan ketentuan porsi yang sama atau tidak sama. Misalnya partner yang memberikan 1/3 dari keseluruhan modal musyarakah dapat diperoleh ½ atau lebih dari keuntungan. Prinsipnya setiap partner berhak mendapatkan keuntungan yang ditentukan oleh beberapa hal, yaitu modal, peran dalam pekerjaan, atau tanggung jawab dalam kontrak.
Apabila terjadi kerugian (loss), keempat mazhab sunni mengatakan, bahwa dalam kotrak musyarakah tidak ada fleksibilitas pembagian kerugian dengan perbandingan kontribusi modal yang disertakan dalam kontrak. Pembagian kerugian harus dilakukan secara teliti sesuai dengan perbandingan kontribusi modal yang disertakan dalam kontrak. Menurut Jaziri, jika salah satu partner mensyaratkan partner lain untuk menanggung lebih besar jumlah kerugian dari pada perbandingan kontribusi modal yang disertakan dalam kontrak, maka kontrak tersebut dinyatakan batal dan tidak sah.
Dalam syirkah ‘Inan, para mitra tidak perlu orang yang telah dewasa atau memiliki saham yang sama dalam permodalan. Tanggung jawab mereka tidak sama sehubungan dengan pengelolaan bisnis mereka. Sejalan dengan itu, pembagian keuntungan diantara mereka mungkin pula tidak sama. Namun, mengenai hal ini harus secara tegas dan jelas ditentukan di dalam perjanjian kemitraan yang bersangkutan. Bagian dari kerugian yang harus ditanggung oleh masing-masing mitra sesuai degan besarnya modal yang telah ditananamkan oleh masing-masing mitra.
Perkongsian ini banyak dilakukan oleh manusia karena di dalamnya tidak disyaratkan adanya kesamaan dalam modal dan pengolahan. Boleh saja modal satu orang lebih banyak dibandingkan yang lainnya, sebagaimana dibolehkan juga seseorang bertanggungjawab sedang yang lain tidak. Begitu pula dalam bagi hasil, dapat sama dan dapat juga berbeda, bergantung pada persetujuan yang mereka buat sesuai dengan syarat transaksi.
2. Syirkah Mufawadhah
Arti dari Mufawadhah menurut bahasa adalah persamaan. Syirkah Mufawadhah adalah sebuah persekutuan di mana posisi dan komposisi pihak-pihak yang terlibat di dalamnya adalah sama, baik dalam hal modal, pekerjaan maupun dalam hal keuntungan dan resiko kerugian.
Dengan demikian, setiap orang akan menjamin yang lain, baik dalam pembelian atau penjualan. Orang yang bersekutu tersebut saling mengisi dalam hak dan kewajibannya, yakni masing-masing menjadi wakil yang lain atau menjadi orang yang diwakili oleh lainnya.
Selain itu, dianggap tidak sah jika modal salah seorang lebih besar dari pada yang lainnya, antara seorang anak kecil dengan orang dewasa, juga antara muslim dengan kafir, dan lain-lain. Apabila salah satu dari syarat di atas tidak terpenuhi perkongsian ini berubah menjadi perkongsian ‘Inan karena tidak adanya kesamaan.
3. Syirkah Wujuh
Perkongsian Wujuh adalah bersekutunya dua pemimpin dalam pandangan masyarakat tanpa modal, untuk membeli barang secara tidak kontan dan akan menjualnya secara kontan, kemudian keuntungan yang diperoleh dibagi diantara mereka dengan syarat tertentu.
Penamaan wujuh karena tidak terjadi jual beli secara tidak kontan jika keduanya tidak dianggap pemimpin dalam pandangan manusia secara adat. Perkongsian ini pun dikenal sebagai bentuk perkongsian karena adanya tanggung jawab bukan karena modal atau pekerjaan.
Menurut Hanafi dan Hambali, Syirkah Wujuh dibolehkan karena merupakan suatu bentuk pekerjaan. Dengan begitu, Syirkah Wujuh dianggap sah. Juga Syirkah Wujuh dibolehkan berbeda dalam masalah pemilikan dalam pembelian, sehingga keuntungan menjadi milik mereka yang disesuaikan dengan bagian masing-masing.
Imam Syafi’I dan Maliki menganggap Syirkah Wujuh batil karena yang disebut Syirkah hanya yang berdasarkan modal dan kerja, sedangkan kedua unsur tersebut tidak ada dalam Syirkah Wujuh.
Berdasarkan pendapat yang membolehkan perkongsian ini, keduanya dibolehkan mendapatkan keuntungan masing-masing setengah atau lebih dari setengah sesuai dengan persyaratan yang disepakati. Dalam segi keuntungan, hendaklah dihitung berdasarkan perkiraan bagian mereka dalam kepemilikan, tidak boleh lebih dari itu sebab perkongsian ini didasarkan pada kadar tanggung jawab pada barang dagangan yang mereka beli, baik dengan harta maupun pekerjaan. Dengan demikian, keuntungan pun harus diukur berdasarkan tanggung jawab, tidak boleh dihitung melebihi kadar tanggungan masing-masing.
4. Syirkah Abdan atau Syirkah A’mal
Syirkah Abdan adalah dua orang sepakat untuk menerima suatu pekerjaan dengan keuntungan upah dibagi menurut kesepakatan bersama. Hal tersebut banyak dijumpai pada tukang-tukang kayu, tukang besi, kuli angkut, tukang jahit dan yang tergolong kerja dalam bidang jasa.
Perkongsian jenis ini dibolehkan oleh ulama Malikiyah, Hanabilah, dan Zaidiyah. Dengan alasan, antara lain bahwa tujuan dari perkongsian ini adalah mendapatkan keuntungan.
Namun demikian, ulama’ Malikiyah menganjurkan syarat untuk kesahihan syirkah itu, yaitu harus ada kesatuan usaha. Mereka melarangnya kalau jenis barang yang dikerjakan keduanya berbeda, kecuali masih ada kaitannya satu sama lain. Misalnya usaha penenunan dan pemintalan. Selain itu, keduanya harus berada di tempat yang sama. Jika berbeda tempat, Syirkah ini tidak sah.
Dari beberapa pengertian yang telah dijelaskan di atas, maka dapat diketahui bahwa, Syirkah adalah suatu kerjasama yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dalam usaha, yang keuntungan dan kerugiannya ditanggung bersama.
Pembagian keuntungan bagi tiap partner harus dilakukan berdasarkan perbandingan persentase tertentu, bukan ditentukan dalam jumlah yang pasti. Menurut para pengikut mazhab Hanafi dan Hambali, perbandingan persentase keuntungan harus ditentukan dalam kontrak. Penentuan jumlah yang pasti bagi setiap partner tidak dibolehkan, sebab seluruh keuntungan tidak mungkin direalisasikan dengan melampaui jumlah tertentu, yang dapat menyebabkan partner yang lain tidak memperoleh bagian dari keuntungan tersebut.
Menurut pendapat pengikut mazhab Syafi’i, pembagian keuntungan tidak perlu ditentukan dalam kontrak, karena setiap partner tidak boleh melakukan penyimpangan antara kontribusi modal yang diberikan dan tingkat ratio keuntungan. Menurut Nawawi, keuntungan dan kerugian harus sesuai dengan proporsi modal yang diberikan, apakah dia turut kerja atau tidak, bagian tersebut harus diberikan dalam porsi yang sama diantara setiap partner.
Para pengikut mazhab Syafi’i tidak membolehkan perbedaan antara perbandingan pembagian keuntungan dengan kontribusi modal yang disertakan dalam kontrak musyarakah, sedangkan menurut pengikut mazhab Hambali dan Hanafi pembagian tersebut sedapat mungkin dilakukan lebih fleksibel. Setiap partner dapat membagi keuntungan berdasarkan ketentuan porsi yang sama atau tidak sama. Misalnya partner yang memberikan 1/3 dari keseluruhan modal musyarakah dapat diperoleh ½ atau lebih dari keuntungan. Prinsipnya setiap partner berhak mendapatkan keuntungan yang ditentukan oleh beberapa hal, yaitu modal, peran dalam pekerjaan, atau tanggung jawab dalam kontrak.
Apabila terjadi kerugian (loss), keempat mazhab sunni mengatakan, bahwa dalam kotrak musyarakah tidak ada fleksibilitas pembagian kerugian dengan perbandingan kontribusi modal yang disertakan dalam kontrak. Pembagian kerugian harus dilakukan secara teliti sesuai dengan perbandingan kontribusi modal yang disertakan dalam kontrak. Menurut Jaziri, jika salah satu partner mensyaratkan partner lain untuk menanggung lebih besar jumlah kerugian dari pada perbandingan kontribusi modal yang disertakan dalam kontrak, maka kontrak tersebut dinyatakan batal dan tidak sah.
B. Dasar Hukum Syirkah
Adapun yang dijadikan dasar hukum oleh para ulama atas kebolehan syirkah, antara lain:
al-Qur’an surat Sad ayat 24, yang berbunyi: Artinya: “Dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebahagian mereka berbuat zalim kepada sebahagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh; dan amat sedikitlah mereka ini”.
Adapun yang dijadikan dasar hukum oleh para ulama atas kebolehan syirkah, antara lain:
al-Qur’an surat Sad ayat 24, yang berbunyi: Artinya: “Dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebahagian mereka berbuat zalim kepada sebahagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh; dan amat sedikitlah mereka ini”.
Selain itu juga diterangkan dalam hadis yang artinya: Dari Abu Hurairah, ia merafa'kannya berkata: Sesungguhnya Allah berfirman: "Aku
jadi yang ketiga antara dua orang yang berserikat selama yang satu
tidak khianat kepada yang lainnya, apabila yang satu berkhianat kepada
pihak yang lain, maka keluarlah aku darinya"
C. Rukun dan Syarat-Syarat Syirkah
Dalam suatu perjanjian bagi hasil (profit sharing) sebagaimana dalam istilah-istilah yang diterangkan di atas, diperlukan adanya suatu rukun dan syarat-syarat agar menjadi sah.
Rukun syirkah diperselisihkan oleh para ulama’, menurut ulama’ Hanafiyah, rukun syirkah ada dua, yaitu ijab dan qabul, sebab ijab qabul (akad) yang menentukan adanya syirkah.
Syarat-syarat yang berhubungan dengan syirkah secara umum, yaitu:
1. Dapat Dipandang Sebagai Perwakilan
Hendaklah setiap orang yang bersekutu saling memberikan wewenang kepada sekutunya untuk mengolah harta, baik ketika memberi, menjual, bekerja, dan lain-lain. Dengan demikian, masing-masing dapat menjadi wakil bagi yang lainnya.
2. Ada Kejelasan Dalam Pembagian Keuntungan
Bagian masing-masing dari yang bersekutu harus jelas, seperti seperlima, sepertiga atau sepuluh persen (10%). Jika keuntungan tidak jelas (majhul), akad menjadi fasid (rusak) sebab laba merupakan bagian umum dari jumlah.
3. Laba Merupakan Bagian Umum Dari Jumlah
Laba hendaklah termasuk bagian yang umum dari perkongsian, tidak ditentukan, seperti satu pihak mendapat sepuluh, dua puluh, dan lain-lain. Hal ini karena perkongsian mengharuskan adanya penyertaan dalam laba, sedangkan penentuan akan menghilangkan hakikat perkongsian.
Persyaratan khusus pada syirkah amwal, baik pada perkongsian ‘inan maupun mufawadhah adalah sebagai berikut:
1. Modal syirkah harus ada dan jelas
Jumhur ulama’ berpendapat bahwa modal dalam perkongsian harus jelas dan ada, tidak boleh berupa utang atau harta yang tidak ada di tempat, baik ketika akad maupun ketika jual beli.
Namun demikian, jumhur ulama’, diantaranya ulama’ Hanafiyah, Malikiyah, dan Hanabilah tidak mensyaratkan harus bercampur terlebih dahulu sebab penekanan perkongsian terletak pada akad bukan pada hartanya. Maksud akad adalah pekerjaan dan laba merupakan hasil. Dengan demikian, tidak disyaratkan adanya percampuran harta seperti pada mudharabah. Selain itu perkongsian adalah akad dalam hal mendayagunakan (tasarruf) harta yang mengandung unsur perwalian, maka dibolehkan mengolahnya sebelum bercampur.
Ulama’ Malikiyah memandang bahwa ketiadaan syarat percampuran tidak berarti menghilangkannya sama sekali, tetapi dapat dilakukan secara nyata atau berdasarkan hukumnya.
Ulama’ Syafi’iyah, Zafar, dan Zahiriyah mensyaratkan percampuran harta sebelum akad. Dengan demikian, jika dilakukan, setelah akad, hal itu dipandang tidak sah.
Perbedaan pendapat di atas berdampak pada ketentuan lainnya. Jumhur ulama’ membolehkan perkongsian sejenis, tetapi berbeda bentuk, seperti uang dinar dengan uang dirham, asal nilainya sama. Sebaliknya ulama’ Syafi’iyah dan Zafar, tidak membolehkannya sebab akan sulit mencampurkannya.
2. Modal harus bernilai atau berharga secara mutlak
Ulama’ fiqh dari mazhab empat sepakat bahwa modal harus berupa sesuatu yang bernilai secara umum, seperti uang. Oleh karena itu, tidak sah modal syirkah dengan barang-barang, baik yang bergerak (manqul) maupun tetap (‘aqar).
Adapun Imam Malik tidak mensyaratkan bahwa modal itu harus berupa uang, tetapi memandang sah dengan dinar atau dirham. Begitu pula memandang sah dengan benda, dengan memperkirakan nilainya. Ia beralasan bahwa perkongsian adalah akad pada modal yang jelas. Dengan demikian, benda dapat diserupakan dengan uang.
Tentang perkongsian dengan barang yang tidak berharga universal, seperti yang mengandung persamaan dalam timbangan, takaran, atau hitungan banyaknya, seperti kacang, telur, dan lain-lain, ulama’ Syafi’iyah dan Malikiyah membolehkannya dengan alasan benda takaran dan timbangan tersebut apabila dicampur, akan menghilangkan batas perbedaan antara keduanya, seperti percampuran pada uang. Adapun ulama’ Malikiyah membolehkannya berdasarkan nilai percampurannya bukan berdasarkan nilai jual beli, bagaimana pada benda sebab dua makanan yang bercampur akan sulit dibedakan, sedangkan pada benda akan mudah dibedakan.
Sementara itu, ulama’ Hanabilah melarang bentuk syirkah di atas. Ulama’ Hanafiyah, Syi’ah Imamiyah, dan Zaidiyah berpendapat bahwa bentuk perkongsian ini, yakni dengan barang-barang yang di takar, ditimbang dan dihitung, adalah dilarang sebelum adanya percampuran.
Dalam suatu perjanjian bagi hasil (profit sharing) sebagaimana dalam istilah-istilah yang diterangkan di atas, diperlukan adanya suatu rukun dan syarat-syarat agar menjadi sah.
Rukun syirkah diperselisihkan oleh para ulama’, menurut ulama’ Hanafiyah, rukun syirkah ada dua, yaitu ijab dan qabul, sebab ijab qabul (akad) yang menentukan adanya syirkah.
Syarat-syarat yang berhubungan dengan syirkah secara umum, yaitu:
1. Dapat Dipandang Sebagai Perwakilan
Hendaklah setiap orang yang bersekutu saling memberikan wewenang kepada sekutunya untuk mengolah harta, baik ketika memberi, menjual, bekerja, dan lain-lain. Dengan demikian, masing-masing dapat menjadi wakil bagi yang lainnya.
2. Ada Kejelasan Dalam Pembagian Keuntungan
Bagian masing-masing dari yang bersekutu harus jelas, seperti seperlima, sepertiga atau sepuluh persen (10%). Jika keuntungan tidak jelas (majhul), akad menjadi fasid (rusak) sebab laba merupakan bagian umum dari jumlah.
3. Laba Merupakan Bagian Umum Dari Jumlah
Laba hendaklah termasuk bagian yang umum dari perkongsian, tidak ditentukan, seperti satu pihak mendapat sepuluh, dua puluh, dan lain-lain. Hal ini karena perkongsian mengharuskan adanya penyertaan dalam laba, sedangkan penentuan akan menghilangkan hakikat perkongsian.
Persyaratan khusus pada syirkah amwal, baik pada perkongsian ‘inan maupun mufawadhah adalah sebagai berikut:
1. Modal syirkah harus ada dan jelas
Jumhur ulama’ berpendapat bahwa modal dalam perkongsian harus jelas dan ada, tidak boleh berupa utang atau harta yang tidak ada di tempat, baik ketika akad maupun ketika jual beli.
Namun demikian, jumhur ulama’, diantaranya ulama’ Hanafiyah, Malikiyah, dan Hanabilah tidak mensyaratkan harus bercampur terlebih dahulu sebab penekanan perkongsian terletak pada akad bukan pada hartanya. Maksud akad adalah pekerjaan dan laba merupakan hasil. Dengan demikian, tidak disyaratkan adanya percampuran harta seperti pada mudharabah. Selain itu perkongsian adalah akad dalam hal mendayagunakan (tasarruf) harta yang mengandung unsur perwalian, maka dibolehkan mengolahnya sebelum bercampur.
Ulama’ Malikiyah memandang bahwa ketiadaan syarat percampuran tidak berarti menghilangkannya sama sekali, tetapi dapat dilakukan secara nyata atau berdasarkan hukumnya.
Ulama’ Syafi’iyah, Zafar, dan Zahiriyah mensyaratkan percampuran harta sebelum akad. Dengan demikian, jika dilakukan, setelah akad, hal itu dipandang tidak sah.
Perbedaan pendapat di atas berdampak pada ketentuan lainnya. Jumhur ulama’ membolehkan perkongsian sejenis, tetapi berbeda bentuk, seperti uang dinar dengan uang dirham, asal nilainya sama. Sebaliknya ulama’ Syafi’iyah dan Zafar, tidak membolehkannya sebab akan sulit mencampurkannya.
2. Modal harus bernilai atau berharga secara mutlak
Ulama’ fiqh dari mazhab empat sepakat bahwa modal harus berupa sesuatu yang bernilai secara umum, seperti uang. Oleh karena itu, tidak sah modal syirkah dengan barang-barang, baik yang bergerak (manqul) maupun tetap (‘aqar).
Adapun Imam Malik tidak mensyaratkan bahwa modal itu harus berupa uang, tetapi memandang sah dengan dinar atau dirham. Begitu pula memandang sah dengan benda, dengan memperkirakan nilainya. Ia beralasan bahwa perkongsian adalah akad pada modal yang jelas. Dengan demikian, benda dapat diserupakan dengan uang.
Tentang perkongsian dengan barang yang tidak berharga universal, seperti yang mengandung persamaan dalam timbangan, takaran, atau hitungan banyaknya, seperti kacang, telur, dan lain-lain, ulama’ Syafi’iyah dan Malikiyah membolehkannya dengan alasan benda takaran dan timbangan tersebut apabila dicampur, akan menghilangkan batas perbedaan antara keduanya, seperti percampuran pada uang. Adapun ulama’ Malikiyah membolehkannya berdasarkan nilai percampurannya bukan berdasarkan nilai jual beli, bagaimana pada benda sebab dua makanan yang bercampur akan sulit dibedakan, sedangkan pada benda akan mudah dibedakan.
Sementara itu, ulama’ Hanabilah melarang bentuk syirkah di atas. Ulama’ Hanafiyah, Syi’ah Imamiyah, dan Zaidiyah berpendapat bahwa bentuk perkongsian ini, yakni dengan barang-barang yang di takar, ditimbang dan dihitung, adalah dilarang sebelum adanya percampuran.
D. Batalnya Perjanjian Syirkah
Ketika kita melaksanakan perjanjian, tidak semua pihak menepati hasil kesepakatan dalam perjanjian, sehingga perjanjian yang telah disepakati itu akan batal, begitu pula dengan perjanjian syirkah. Adapun perkara yang membatalkan syirkah terbagi atas dua hal. Ada perkara yang membatalkan syirkah secara umum dan ada pula yang membatalkan sebagian yang lainnya.
a. Pembatalan Syirkah secara umum
Ketika kita melaksanakan perjanjian, tidak semua pihak menepati hasil kesepakatan dalam perjanjian, sehingga perjanjian yang telah disepakati itu akan batal, begitu pula dengan perjanjian syirkah. Adapun perkara yang membatalkan syirkah terbagi atas dua hal. Ada perkara yang membatalkan syirkah secara umum dan ada pula yang membatalkan sebagian yang lainnya.
a. Pembatalan Syirkah secara umum
- Pembatalan dari salah seorang yang bersekutu.
- Meninggalnya salah seorang Syarik
- Salah seorang syarik murtad atau membelot ketika perang
- Gila
b. Pembatalan secara khusus sebagian Syirkah
1). Harta syirkah rusak
Apabila harta syirkah seluruhnya atau harta salah seorang rusak sebelum dibelanjakan, perkongsian batal. Hal ini terjadi pada Syirkah Amwal. Alasannya, yang menjadi barang transaksi adalah harta, maka kalau rusak, akad menjadi batal sebagaimana terjadi pada transaksi jual beli.
2). Tidak ada kesamaan modal
Apabila tidak ada kesamaan modal dalam Syirkah Mufawadhah pada awal transaksi, perkongsian batal sebab hal itu merupakan syarat transaksi Mufawadhah.
1). Harta syirkah rusak
Apabila harta syirkah seluruhnya atau harta salah seorang rusak sebelum dibelanjakan, perkongsian batal. Hal ini terjadi pada Syirkah Amwal. Alasannya, yang menjadi barang transaksi adalah harta, maka kalau rusak, akad menjadi batal sebagaimana terjadi pada transaksi jual beli.
2). Tidak ada kesamaan modal
Apabila tidak ada kesamaan modal dalam Syirkah Mufawadhah pada awal transaksi, perkongsian batal sebab hal itu merupakan syarat transaksi Mufawadhah.
--------------------------------------------------------
Abdullah Saeed, Bank Islam dan Bunga: Studi Kritis Larangan Riba dan Interpretasi Kontemporer (terjm.), Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2003
Al-Hafid ibn Hajar Al-Asqhalani, Bulughul Maram, Surabaya: Toko Kitab Hidayah
Ghufron A. Mas’adi, Fiqh Muamalah Kontekstual, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2002
Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2005
Heri Sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan Syari’ah: Deskripsi dan Ilustrasi, Yogyakarta: Ekonosia, 2003
Rachmat Syafe'I, Fiqh Muamalah, Bandung: Pustaka Setia, 2006
Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah, Jilid 4, Jakarta: Pena Pundi Aksara, 2006
No comments:
Post a Comment